Kriminalitas Kalteng

Mantan Camat Katingan Hulu Ditahan Kejati Kalteng Dugaan Korupsi Dana Desa, Proses Hukum Dilanjut

Pemkab Katingan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap mantan Camat Katingan Hulu, Her (56) yang kini ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Fathurahman
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Katingan, Rustianto Basuki Sudarmo 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemkab Katingan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap mantan Camat Katingan Hulu, Her (56) yang kini ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Penahanan mantan Camat Katingan Hulu oleh Kejati Kalteng menyusul adanya penetapan status tersangka Her dalam kasus korupsi dana desa.

Her ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejati Kalteng dan saat ini berada dalam tahanan pihak Kejati Kalteng untuk lanjut diproses hukum.

Saat dilakukan penahanan, tersangka Her saat masih mengenakan pakaian dinas ASN. Ia dijerat kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2020 dan ditahan sejak Senin (19/7/2021) lalu.

Baca juga: Kebakaran Lahan Gambut Sekitar Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Pemadaman Berlangsung 1,5 Jam

Baca juga: Arab Saudi Buka Kuota Ibadah Umrah, Begini Aturan Ketat Diberlakukan untuk Jemaah

Baca juga: Sebanyak 108 Warga Kabupaten HSU yang Terpapar Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Katingan, Rustianto Basuki Sudarmo, Senin (26/7/2021) menyatakan,  Pemkab Katingan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku.

"Pemkab Katingan tidak pandang bulu. Jika ada pejabat yang terlibat masalah hukum, silakan untuk memprosesnya secara hukum yang berlaku," tegasnya.

Dikatakan Rustianto, mantan camat tersebut sampai sekarang masih berstatus ASN, namun saat menjalani proses hukum diberhentikan sementara.

Meski demikian, tersangka Her masih menerima hak-haknya sebagai seorang ASN.

"Kecuali nanti setelah kasus hukumnya incrach sehingga ada ketetapan hukum keputusan pemberhentiannya dengan tidak hormat, tentu kebijaknnya lain lagi sesuai aturan," ujarnya.

Rutianto menegaskan, pihaknya dari Pemkab Katingan, masih menunggu proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi yang menimpa mantan camat katingan hulu tersebut.

"Kami terus mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng," ujarnya. 

(banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved