Wabah Corona
Update Daftar Daerah Masuk PPKM Level 4, Dua Diantaranya Masuk Wilayah Kalsel
Di Kalimantan Selatan, kota Banjarmasin dan Banjarbaru merupakan dua kota termasuk dalam PPKM level 4.
BANJARMASINPOST.CO,ID - PPKM Darurat sudah tak disebutkan lagi. Kini menjadi PPKM leve 4.
Pemerintah menetapkan status PPKM sesuai level, dari 1 hingga 4 yang sama dengan PPKM Darurat.
Di Kalimantan Selatan, kota Banjarmasin dan Banjarbaru merupakan dua kota termasuk dalam PPKM level 4.
PPKM level 4 ini berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kabupaten Tabalong Sudah Masuk Kategori PPKM Level 3
Baca juga: Hari Pertama PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin, Duta Mall Banjarmasin Tampak Lengang Sepi Pengunjung
Sejumlah wilayah yang sebelumnya tak masuk PPKM Level 4, kini masuk dalam daftar tersebut..
Misalnya di Kaltim, jika sebleumnya hanya kota Balikpapan, Bontang dan Berau saja yang masuk PPKM level 4.
Kini jumlahnya bertambah menjadi 8 Kabupaten/Kota
Secara otomatis wilayah tersbeut harus mengubah peraturannya terkait penerapan PPKM level 4.
Berikut daftar lengkap Kabupaten/Kota yang masuk dalam Zona PPKM level 4 sbegaiman dilansir drai Tribunnews dalam artikel berjudul Daftar Kabupaten/Kota Zona PPKM Level 4 Terbaru, Tangerang, Bekasi hingga Merauke
Perpanjangan PPKM Level 4 atau sebelumnya diberi nama PPKM Darurat dilakukan hingga Senin, 2 Agustus 2021.
Keputusan untuk memperpanjang PPKM ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (25/7/2021) malam.
Baca juga: Resmi, 2 Kota di Kalsel Terapkan PPKM Level IV, 9 Kabupaten Terapkan PPKM Level III
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dikutip dari laman Setkab, Senin.
Dilansir tribunKaltim.co dengan judul Daftar Terbaru Wilayah di Indonesia yang Menerapkan PPKM Level 4, Kaltim Bertambah 5 Kabupaten
Adapun daftar Kabupaten/Kota zona PPKM Level 4 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 nomor 2021.
