PPKM Kalsel

VIDEO Resmi, 2 Kota di Kalsel Terapkan PPKM Level IV, 9 Kabupaten Terapkan PPKM Level III

Pj Gubernur Kalsel sebut penerapan PPKM Level 4 dan Level 3 berlaku selama empat belas hari, sejak Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3, Senin (26/7/2021).

Kebijakan PPKM Level 4 diterapkan untuk dua kota, yaitu Banjarmasin dan Banjarbaru. Sedangkan 11 kabupaten lainnya diterapkan PPKM Level 3.

Penerapan PPKM Level 4 dan Level 3 tersebut berlaku selama 14 hari, yakni sejak Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).

Hal itu diumumkan Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA didampingi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto dan Danrem  101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah di Polda Kalsel, Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Senin (26/7/2021).

Penetapan PPKM Level 4 dan Level 3 tersebut, kata Pj Gubernur, didasarkan pada Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan PPKM Untuk Wilayah di Luar Jawa-Bali. 

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Balangan berstatus PPKM Level 3

Baca juga: PPKM Level IV di Banjarbaru, Wali Kota Tegaskan Tidak Ada Penyekatan

"Sehubungan penetapan PPKM Level 4 dan Level 3, dilakukan pembatasan-pembatasan oleh pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ucapnya.

Ia membeberkan tentang sejumlah poin pembatasan, baik bagi wilayah yang berstatus PPKM Level 4 maupun Level 3. 

Pada wilayah dengan PPKM Level 4, sektor non esensial seluruhnya diberlakukan kerja dari rumah. Terkecuali yang melayani keperluan publik yang tidak bisa ditunda. 

Kegiatan belajar seluruhnya dilaksanakan secara daring dan tidak ada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. 

Kegiatan industri dibatasi shift kerjanya maksimal 50 persen dari total pekerja setiap shift dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Poin penerapan PPKM Level 4, para rapat koordinasi Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA bersama Kapolda dan Danrem dengan Menko Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/21) sore.
Poin penerapan PPKM Level 4, para rapat koordinasi Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA bersama Kapolda dan Danrem dengan Menko Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/21) sore. (BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL)

Restoran hanya diperbolehkan untuk melayani konsumen dengan pembelian di bawa pulang dan tidak ada kegiatan makan di tempat.

Warung, lapak dan PKL diatur oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota terkait izin dan jam buka, serta pelaksanaan protokol kesehatannya.

Mall dan pusat perbelanjaan seluruhnya ditutup sementara. Kecuali akses di dalam mall atau pusat perbelanjaan untuk toko atau tenant apotek, toko obat-obatan atau bahan keperluan sehari-hari.

"Tetap dengan ketentuan waktu lama buka, jumlah yang boleh masuk dan prokes yang ketat," imbuh Pj Gubernur Safrizal.

Lalu di tempat ibadah, lanjutnya, tidak dilaksanakan kegiatan ibadah berjamaah dan lebih diutamakan beribadah di rumah. 

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM, Termasuk Luar Jawa dan Bali

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved