Rakat Mufakat
Pemerintah Kabupaten HSS Usulkan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit
Bupati HSS, H Achmad Fikry, menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD yang membahas Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Antara lain, keterlibatan pemerintah provinsi untuk ikut memberi kontribusi terhadap pelayanan air bersih untuk masyarakat HSS dalam bentuk kepemilikan saham.
Selain itu, diharapkan adanya peningkatan profesionalitas para pengelolanya berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
"Meski bentuk perubahannya menjadi sebuah Perseroan Daerah, namun dalam pengelolaannya nanti tidak semata-mata mengejar keuntungan. Akan tetapi tetap mempertimbangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas," bebernya.
Dijelaskannya tujuan pendirian Perseroda Tirta Amandit ini untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum dapat dioptimalkan.
Sehingga, benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal dan dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah daerah memandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tentang pembentukan perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit," bebernya.
Selain itu juga digelar Rapat Paripurna terhadap Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Operasional Daerah pada Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Dalam rapat paripurna enam fraksi di DPRD Kabupatan HSS, yakni Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra-PAN menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Bosda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, serta sebagai petunjuk teknis penggunaan dana Bosda HSS.
“Tentunya dengan ditetapkan Bosda diharapkan dapat memberikan dukungan program pemerintah wajib belajar 12 tahun sekaligus untuk mengatur dan memperlancar pembelajaran dana Bosda agar tertib administrasi, transparan, tepat waktu dan tak terhindar dari penyimpangan,” katanya. (AOL/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bupati-hss-achmad-fikry-di-gedung-dprd-senin-26072021.jpg)