CPNS 2021
Nilai Ambang Batas Tes CPNS Sudah Diterbitkan, Berikut Batas Minimal Harus Diperoleh Peserta
Kemenpan-RB akhirnya mengumumkan passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi yang ikut seleksi CPNS dan PPPK 2021, harus benar-benar belajar untuk menjawab soal agar bisa lolos ke tahap berikutnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akhirnya mengumumkan passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021.
Peserta seleksi sudah selayaknya mempersiapkan diri dengan mencari kisi-kisi soal CPNS 2021.
Bagi Anda yang sudah menunggu, ini adalah waktunya untuk mengamati berapa nilai yang harus Anda lampaui agar bisa lolos tes seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Baca juga: Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2021, Ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Baca juga: Masa Sanggahan Hanya 3 Hari, Berikut Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Diketahui, nilai ambang batas SKD ini sejalan dengan keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Dilansir TribunJogja.com dengan judul Berikut Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).

"Jadi nanti ada tiga tes yang dilakukan dalam SKD ini yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," ujarnya.
Dia menjelaskan, nilai ambang batas ini penting untuk dipenuhi para peserta agar mereka bisa lanjut seleksi ke tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Berikut nilai ambang batas yang ditetapkan tahun 2021 ini:
Jalur formasi umum
Baca juga: Panduan Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Simak Jadwalnya
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 166
TIU (Tes Intelegensi Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65
Jalur disabilitas