CPNS 2021
Nilai Ambang Batas Tes CPNS Sudah Diterbitkan, Berikut Batas Minimal Harus Diperoleh Peserta
Kemenpan-RB akhirnya mengumumkan passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021.
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 60 TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 286

Jalur diaspora dan cumlaude TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 85 TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 311
Jalur putra-putri Papua dan Papua Barat
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 286
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Ditutup, Simak Aturan Masa Sanggah dan Pengumuman Seleksi
Analis Perencanaan Kementerian PAN-RB, Aldita Adnan Wrisaba menjelaskan tes SKD terdiri dari beberapa tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensi umum (TIU) 35 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKD) 45 soal.
Untuk bobot nilai, TWK bobot nilainya kalau benar 5, kemudian kalau salah atau tidak menjawab 0 dengan nilai tertinggi 150. Lalu untuk TIU, jika benar mendapat nilai 5, jika salah atau tidak menjawab 0 maka nilai tertingginya 175.
"Terakhir, TKP ada lima tingkatan nilai kalau untuk jawaban paling sesuai 5, kemudian ada nilai 4, 3, 2, 1 kalau tidak menjawab 0, maka dengan total nilai tertinggi 225," jelas Aldi.