CPNS 2021

Nilai Ambang Batas Tes CPNS Sudah Diterbitkan, Berikut Batas Minimal Harus Diperoleh Peserta

Kemenpan-RB akhirnya mengumumkan passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Akhmad Mawarni, Kepala BKPP Batola bersama staffnya saat memantau pendaftar seleksi CPNS dan PPPK_1 

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor


TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 286

Postingan akun Twitter @BKNgoid 27 Juli 2021. Dalam artikel terdapat cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK 2021 melalui situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Postingan akun Twitter @BKNgoid 27 Juli 2021. Dalam artikel terdapat cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK 2021 melalui situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id. (tangkap layar akun Twitter @BKNgoid)

Jalur diaspora dan cumlaude

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 311

Jalur putra-putri Papua dan Papua Barat

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor


TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 60


TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 286

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Ditutup, Simak Aturan Masa Sanggah dan Pengumuman Seleksi

Analis Perencanaan Kementerian PAN-RB, Aldita Adnan Wrisaba menjelaskan tes SKD terdiri dari beberapa tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensi umum (TIU) 35 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKD) 45 soal.

Untuk bobot nilai, TWK bobot nilainya kalau benar 5, kemudian kalau salah atau tidak menjawab 0 dengan nilai tertinggi 150. Lalu untuk TIU, jika benar mendapat nilai 5, jika salah atau tidak menjawab 0 maka nilai tertingginya 175.

"Terakhir, TKP ada lima tingkatan nilai kalau untuk jawaban paling sesuai 5, kemudian ada nilai 4, 3, 2, 1 kalau tidak menjawab 0, maka dengan total nilai tertinggi 225," jelas Aldi.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved