Jerat Narkoba di Kalteng
Jerat Narkoba di Kalteng, Pengedar Memanfaatkan Masa Pandemi Selundupkan Barang Haram
Momen pembatasan kegiatan dan ketentuan protokol kesehatan di Kalteng diduga dimanfaatkan para pengedar selundupkan narkoba
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Masa Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia juga di Kalimantan Tengah, memaksa pihak kepolisian yang ada di seluruh Indonesia turut membantu upaya penanganan wabah tersebut.
Kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah, selama pandemi fokus untuk pemerintah daerah penanganan Covid-19 sehingga banyak personel yang diturunkan untuk menekan penyebaran wabah tersebut.
Banyak personel yang dikerahkan untuk membantu berbagai tugas selama pandemi ini, sehingga ada pembatasan dan keterbatasan karena harus mengikuti protokol kesehatan menjalankan tugas keseharian.
Momen pembatasan kegiatan dan ketentuan protokol kesehatan yang dilakukan selama pandemi itu diduga dimanfaatkan para pelaku tindak kejahatan menyebarkan barang haramkapada masyarakat.
Baca juga: Jerat Narkoba di Kalteng, Pengedar yang Ditangkap hingga Juni 2021 Sebanyak 449 Orang
Namun begitu, pihak kepolisian pun makin gencar melakukan inovasi dalam penanganan Covid-19 sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Kalteng, salah satunya dengan membuat kegiatan patroli.
Dengan menurunkan tim raimas yang melakukan kegiatan malam dan siang hari, pelaku tindak kejahatan yang terjaring makin banyak.
"Perlu kerjasama dengan masyarakat untuk mengungkap pelaku tindak kejahatan ini," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, belum lama ini.
banjarmasinpost.co.id / faturahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaku-tindak-kejahatan-narkoba-yang-diamankan-polda-kalteng1.jpg)