Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut bagi Pria dan Wanita, Semir Warna Ini Dianjurkan Rasulullah SAW
Inilah hukum mewarnai rambut bagi pria dan wanita beragama Islam. Sejak zaman Rasulullah SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari

Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, karena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.
Dijelaskan Gazali Mukeri, banyak para Sahabat dan Tabi'in melakukannya, seperti Al-Hasan dan Al-Husien (lihat Zadul Ma'ad Ibnu Qayyim, Tahdzibul atsar Ibnu Jarir).
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Merah, Berikut Bahan-bahan Semir yang Sah untuk Shalat
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Beruban dengan Semir Coklat, Berikut Tips Menyiasati Rambut Putih Tanpa Semir
Boleh, untuk seorang isteri yang mendapat restu suaminya. Dikatakan oleh Syafi'iyyah (lihat Al-Majmu' Imam Nawawi).
Boleh untuk wanita, tidak untuk laki-laki (lihat Fathul Bari Ibnu Hajar, Murqatul Mafatih Al-Qari).
“Memperhatikan uraian ulama tentang menyemir rambut dengan warna hitam tadi, kebanyakan ulama menyatakan minimal hukumnya makruh bila tidak untuk menipu, tapi kalau motifnya hanya untuk mengelabui orang lain maka haram,” jelasnya.
Sekalipun demikian tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh yang sudah berusia lanjut.
Diusahakan tidak memakai warna hitam pekat, sebaiknya seperti abu-abu atau hitam agak merah dan sebagainya.
Ditegaskannya, selagi tidak merusak penampilan apalagi bisa mengganggu kesehatan.
Bahan yang digunapun pastikan tidak mengandung najis.
Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut semula hitam menjadi warna lain?
Dilansir Rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya warna merah?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting.
Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan.
Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini.
Menyemir misalnya, hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”.