PPKM Kalsel

PPKM Level IV di Banjarbaru Diperpanjang Seminggu, Resepsi Pernikahan Masih Dilarang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV kota Banjarbaru yang berakhir pada 2 Agustus 2021 malam diperpanjang lagi hingga sepekan.

Tayang:
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Edi Nugroho
Humpro Setdako Banjarbaru
H M Aditya Mufti Ariffin SH MH 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV kota Banjarbaru yang berakhir pada 2 Agustus 2021 malam diperpanjang lagi hingga sepekan.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin pun langsung mengeluarkan surat edaran perpanjangan PPKM level IV sesuai instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor 180/2/KUM/2021 yang berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 pada Senin (2/8/2021) pukul 22.00 WITA.

Instruksi Forkopimda itu mengacu pidato Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka pada 2 Agustus 2021 yang mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM level 4 untuk luar Jawa dan Bali tidak jauh dengan surat edaran sebelumnya.

Aditya mengatakan ketentuan dalam instruksi mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan seratus persen Work From Home (WFH) dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau on line.

Baca juga: Kota Banjarmasin dan Banjarbaru Juga Termasuk, Inilah Daftar Wilayah yang PPKM Level 4 Diperpanjang

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Penyaluran BST dan Dana Desa Hingga PKH Serta BLT UMKM Dipercepat

Baca juga: Selama PPKM Level 4 Pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner Banjarmasin Ditiadakan

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, Praktisi Pariwisata Bali Mengaku Kecewa

Kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid 19, industri orientasi ckspor diberlakukan 50 (lima puluh persen) Work Frome Office (WFO).

Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas beaar (listrik dan air).

Serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat echari-hari diberlakukan 100 (seratus persen) maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan konstruk beroperam 100 persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mel/pusat perdagangan diatur sebagai berikut tenant yang melayani kebutuhan pokok dan obat-obatan sampai dengan pukul 20.00 WITA

Tenant yang melayani food and beverege tidak diperkenankan dinein dan tidak menyidiakan tempat duduk, hanya boleh take away sampai dengan pukul 20.00 WITA

Selain tempat terkait huruf a dan b tidak boleh beroperasi selama masa PPKM ini.

Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan pengunjung sebanyak 50 persen kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

Pasar Rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka scperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved