Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Uban dengan Semir Merah, Berikut Warna yang Disukai Rasulullah SAW
Diketahui uban adalah rambut yang berubah warna menjadi putih.Inilah hukum mewarnai uban menggunakan semir merah bagi umat Islam.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah hukum mewarnai uban menggunakan semir merah bagi umat Islam.
Diketahui uban adalah rambut yang berubah warna menjadi putih.
Hal itu kerap diidentikkan karena faktor usia, namun bisa pula karena hal lain, di antaranya kekurangan vitamin tertentu, faktor genetika, bisa pula karena akibat stress atau kebiasaan merokok.
Sontak, sebagian orang tampak malu atau tak percaya diri jika rambut kepalanya berubah menjadi uban.
Baca juga: Khasiat Madu bagi Ibu Menyusui, Dicampur Jahe Dapat Melancarkan Aliran ASI
Baca juga: Khasiat Madu Manuka bagi Wanita, Mengobati Jerawat dan Mencegah Penyakit Sistem Pencernaan
Karena itu, solusi menutupi uban dilakukan dengan mengecat atau menyemir rambut.
Bagaimana hukum menyemir uban dengan cat merah?
Sejak zaman Rasulullah SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam.

Berikut uraian warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam, dan warna semir yang disukai Nabi Muhammad SAW.
Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.
Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.
Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.
Atau alasan umum adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.
Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur dengan judul hukum-mengecat-rambut-hitam-jadi-berwarna-atau-pirang-haramkah-dalam-islam, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.
Baca juga: Berbagai Khasiat Temulawak Bagi Tubuh Manusia, Mampu Naikkan Imun Saat Covid-19 Melanda
“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.