Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Uban dengan Semir Merah, Berikut Warna yang Disukai Rasulullah SAW

Diketahui uban adalah rambut yang berubah warna menjadi putih.Inilah hukum mewarnai uban menggunakan semir merah bagi umat Islam.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Instagram | @fdphotography90
Detail makeup dan gaya rambut Ranty Maria. 

“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.

Hadis ini menunjukkan bahwa semir selain hitam diperbolehkan, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.

Ilustrasi mewarnai rambut di salon
Ilustrasi mewarnai rambut di salon (shutterstock)

Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’

Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’

Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, ‘yang ini lebih baik dari yang lainnya. Terlebih lagi perempuan, karena rambut perempuan adalah aurat,” katanya.

Baca juga: Cara Pengobatan Vitiligo, Melalui Terapi Maupun Obat Herbal & Ingat Ini Tak Menular

Sementara pendapat lainnya, mengutip artikel banjarmasinpost.co.id Kamis 30 November 2017, ulama di Banjarmasin, Ustadz Gazali Mukeri, menyatakan, pada dasarnya ulama sepakat menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya boleh.

Bahkan secara terang-terangan menurut Ustadz Gazali Mukeri, Imam Nawawi mengatakan, hukumnya sunnah berdasarkan keterangan beberapa hadist, antara lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Dari Abi Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka kalian salahilah perbuatan mereka itu".

Ustadz Gazali Mukeri
Ustadz Gazali Mukeri (banjarmasinpost.co.id)

Adapun menyemir rambut dengan warna hitam maka ulama sepakat membolehkannya untuk kepentingan berjihad menghadapi musuh dan sepakat mengharamkannya bila bertujuan menipu.

“Tapi mereka berbeda pendapat dalam hal lainya. Dalam kitab-kitab fiqih maupun keterangan hadist setidak-tidaknya ditemukan lima perbedaan pendapat tentang menyemir rambut dengan warna hitam,” katanya.

*Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam

1. Haram

Dijelaskan Ustadz Gazali Mukeri, Makruh, ini pendapatnya Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah. (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Ihya Al-Ghazali, Tahdzib Al-Baghawi dan lainya).

2. Haram

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved