BLT UMKM
BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Juli 2021, Cek Penerima Online di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Untuk mengecek penerima BPUM UMKM alias BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online bisa melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id secara online.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM kembali dicairkan Juli 2021. Sebanyak 12,8 juta pengusaha UMKM akan mendapatkan bantuan masing-masing Rp 1,2 juta.
BLT UMKM ini cair mulai Juli 2021, untuk membantu pengusaha mikro yang terdampak pandemi covid-19 dan imbas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).
Untuk mengecek penerima BPUM UMKM alias BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online bisa melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id secara online.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan rencananya bantuan itu akan diberikan kepada 12,8 juta penerima dengan total jumlah mencapai Rp15,3 triliun.
Baca juga: 12,8 Juta Pengusaha Bakal Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Siap Dicairkan, Simak Syarat dan Cek di eform.bri.co.id/bpum
"Terkait hal ini pemerintah telah menyiapkan program pemulihan ekonomi nasional guna membantu pelaku koperasi dan umkm agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19."
"Di antaranya melalui banpres produktif usaha mikro, program ini ditargetkan untuk 12,8 juta usaha mikro dengan nilai Rp15,3 triliun,” terang Teten, kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Menkop Siapkan Bantuan untuk 12 Juta Pemilik UMKM, Total Bantuan Capai Rp 15 Triliun.
Mengingat, banyak para pelaku UMKM yang gulung tikar akibat panjangnya masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Meski 22 persen pelaku UMKM yang berhenti beroperasi telah kembali bangkit, namun banyak juga para pelaku UMKM yang tidak kembali melanjutkan usahanya.
Teten menyebutkan, setidaknya ada 4 faktor yang membuat para pelaku UMKM tidak melanjutkan bisnisnya.
"45 persen diantaranya karena modal terbatas, sebesar 23 persen karena prospek usaha yang kurang baik, 14 persen karena terbatasnya akses bahan baku, hingga 9 persen beralih sebagai pekerja,” sambung Teten.
“Tercatat 22 persen UMKM yang tadinya berhenti beroperasi, kembali beroperasi secara normal,” ujar Teten.
Untuk itu, pemerintah saat ini mencoba membangkitkan gairah UMKM dengan menghadirkan berbagai program bantuan, termasuk untuk UMKM.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai stimulus dalam menghadapi perpanjangan PPKM.
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu.

Pemberlakukan ini dilakukan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai masing-masing daerah.
Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya pemerintah mempertimbangkan beberapa indikator pendukungnya.
Pengumuman ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) pukul 19.00 WIB.
Selain memperpanjang PPKM Level 4, pemerintah juga terus mengupayakan percepatan bantuan sosial.
Bantuan sosial tersebut meliputi bansos PKH, BST dan BLT Desa, bantuan untuk usaha mikro termasuk bantuan subsidi upah.
Termasuk BPUM bagi UMKM seperti yang dimaksud sebelumnya.
Mengingat angka kematian karena Covid-19 di Indonesia kian melonjak.
Sebagai informasi, pada Rabu (4/8/2021) kasus kematian karena Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan hari sebelumnya.
* Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Memasuki masa PPKM dan masih tingginya kasus Covid-19, pemerintah kembali memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) alias BLT UMKM cair lagi di Juli 2021 hingga September 2021.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima akan mendapatkan dana Rp 1,2 juta. Bukan sepertinya sebelumnya mencapai Rp 2,4 juta.
Namun untuk mendapatkannya ada beberapa persyaratan harus dipenuhi.
Tidak semua pengusaha UMKM akan mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) ini.
Di antaranya bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. Jadi jika anda pegawai pada jabatan tersebut, jangan berani-berani mengajukan BLT UMKM ini.
Untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM ini, segera cek secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Penyaluran bantuan melalui rekening bank penyalur di antaranya melalui Bank BRI dan Bank BNI.
Dikutip dari laman Instagram @kemenkopukm, diinformasikan bahwa pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021 akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.
Anggaran dana BPUM sejumlah Rp 3,6 triliun, akan disalurkan bertahap hingga bulan September 2021.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Cara Mencairkannya, berikut ini cara pengecek penerima BLT UMKM:
Cara mengecek penerima BLT UMKM di laman resmi BRI.
Pertama, buka link https://eform.bri.co.id/bpum;
Kemudian masukkan nomor KTP;
Lalu masukkan kode verifikasi;
Klik proses Inquiry;
Selanjutnya akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara mengecek penerima BLT UMKM lewat laman resmi Bank BNI.
Pertama buka link http://banpresbpum.id;
Kemudian masukkan nomor KTP;
Lalu klik "Cari";
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Penyaluran BST dan Dana Desa Hingga PKH Serta BLT UMKM Dipercepat
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Bukan untuk Anggota TNI/Polri, Cek di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id
Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Jika belum juga mendapatkan bantuan, coba cek kelengkapan data Anda sebagai berikut:
- Pastikan NIK KTP sesuai
- Cukup daftar di satu lembaga penyalur
- Pastikan alamat yang didaftarkan sama dengan yang ada di KTP.
Cara Mencairkan BLT UMKM:
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)