Kriminalitas Banjarbaru
Narkoba Kalsel, Dilaporkan Warga, Tiga Pengguna Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru
Tiga lelaki pengguna sabu diciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru setelah dapat laporan dari masyarakat
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tidak ingin sendiri meringkuk di dinginnya sel penjara, seorang budak sabu, Hendra Eko (33) bersuara rekannya yang lain juga ikut memakai barang haram itu.
Alhasil petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru menciduk Decky Rahman (43) dan Fahrurazi (35) beserta barang bukti sabu lainnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan dalam sehari pihaknya menciduk tiga pengguna sabu sekaligus.
"Benar ada tiga orang. Pertama kita tangkap Hendra lalu dua rekannya yang lain," kata Tajudin Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Narkoba Kalsel, Tersangka Buang Sabu ke Rawa di Kabupaten HSU
Baca juga: Narkoba Kalsel, Simpan Sabu dalam Bantal, Warga Kelayan B Banjarmasin Kini Mendekam di Sel
Tajudin menerangkan, Kamis (5/8/2021) melakukan penangkapan sekitar jam 15.00 Wita di rumah Hendra di Jalan Perambaian III RT. 030 RW. 007 Kelurahan Sungai Ulin Banjarbaru.
Hendra tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelumnya telah didapatkan informasi dari masyarakat, dan pada saat dilakukan penangkapan petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan oleh tersangka dan warga sekitar.
"Barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,09 gram," sebut dia.
Baca juga: Permintaan Singkong Menurun, Tak Dipanen Singkong Petani Desa Tungkaran Banjar Digerogoti Hama Tikus
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dijadwalkan Hingga Besok, Begini Kondisi Ketersediaan Bed Rumah Sakit HSS
Hendra pun dibawa ke Mapolres dan menyebut dua teman lainnya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Akhmad Hafi alias Nawir.
Setelah itu dilakukan pengembangan kembali dan melakukan penangkapan terhadap Decky Rahman dan Fahrurazi.
Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,83 gram dan berat bersih 2,46 gram.
Ketiganya dikenakan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim