Kuota Umrah 2021

Mulai Hari Ini Arab Saudi Izinkan 2 Juta Jemaah Umrah Per Bulan, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengumumkan akan meningkatkan kapasitas jemaah umrah hingga 2 juta per bulan mulai 9 Agustus 2021. Begini syaratnya

AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Arab Saudi Siapkan Kuota 2 Juta Jemaah Umrah Per Bulan, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira bagi mayarakat yang ingin tetap berumrah di masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengumumkan akan meningkatkan kapasitas jemaah umrah hingga 2 juta per bulan mulai hari ini, 9 Agustus 2021.

Kuota itu melonjak drastis dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan untuk 60.000 jemaah selama pandemi covid-19.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan keputusan itu dan dilansir melalui Saudi Press Agency (SPA) pada Minggu (8/8/2021).

Adapun penerimaan jemaah umrah terbuka bagi warga dan penduduk mukmim. Secara bertahap juga membuka perjalanan umrah bagi jemaah yang berasal dari sejumlah negara di dunia.

Baca juga: Mudahkan Calon Jemaah Haji dan Umrah, Kemenag Tapin Bangun Miniatur Kabah

Baca juga: Arab Saudi Buka Kuota Ibadah Umrah, Begini Aturan Ketat Diberlakukan untuk Jemaah

Dikutip dari situs SPA melalui kompas.com, para jemaah itu nantinya harus memenuhi syarat berupa dikeluarkannya izin untuk umrah yang dikeluarkan melalui aplikasi Etamarna dan Tawakalna.

Izin yang dikekuarkan melalui aplikasi tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan termasuk untuk menaiki bus.

Untuk menaiki bus, penumpang bus nantinya juga akan dipastikan tak melebihi 50 persen dari kapasitas, agar orang-orang bisa menjaga jarak, serta alat sterilisasi tersedia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr Abdulfattah bin Sulaiman Mashat menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan otoritas berwenang guna menentukan asal dan jumlah jamaah umrah.

Mashat juga menjelaskan soal protokol bagi Jemaah umrah dari dalam Arab Saudi yaitu diharuskan melakukan vaksinasi yang dapat dibuktikan dalam aplikasi Tawakalna.

Umat Muslim melakukan lempar jumrah dengan penerapan protokol kesehatan di Jembatan Jamarat, dalam rangkaian ibadah haji di Mina, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Umat Muslim melakukan lempar jumrah dengan penerapan protokol kesehatan di Jembatan Jamarat, dalam rangkaian ibadah haji di Mina, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat. (AFP/HANDOUT/SPA)

Ketentuan aturan vaksinasi jemaah umrah:

  • Sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19
  • Sudah divaksin dosis pertama dengan jarak 14 hari dari saat ia vaksin
  • Orang yang sudah divaksin kemudian terinfeksi dan sudah pulih.

Adapun bagi Jemaah yang berasal dari luar Arab Saudi maka harus disyaratkan:

Melampirkan surat keterangan imunisasi yang disahkan pejabat berwenang di negara pelaku umrah yang dimasukkan dalam dokumen permohonan pelaksanaan umrah dengan ketentuan vaksin yang telah disetujui Arab Saudi.

Melampirkan Pengakuan atas kebenaran informasi dan komitmen terhadap prosedur karantina institusional bagi masuknya pelancong dari luar negeri yang negara-negaranya masuk dalam kategori penangguhan dengan mekanisme karantina yang telah disetujui otoritas berwenang.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com 28 Juli 2021 pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon jemaah luar negeri termasuk Indonesia.

Jemaah umrah perdana asal Indonesia tiba di hotel karantina di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (1/11/2020).
Jemaah umrah perdana asal Indonesia tiba di hotel karantina di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (1/11/2020). ((Dokumentasi Amphuri))
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved