Berita Banjarmasin
Sidang Dugaan Penipuan PT Travellindo Lusiyana, Mantan Karyawan Sebut Perusahaan Kesulitan Cash Flow
Sidang perkara dugaan penipuan PT Travellindo Lusiyana di gelar di PN Banjarmasin. Mantan Karyawan sebut keuangan PT Travelindo Kesulitan Cash Flow
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga orang saksi yang satu di antaranya merupakan saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan terkait PT Travellindo Lusiyana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (9/8/2021).
Dimana dalam perkara ini, Mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana, Supriadi menjadi terdakwa pasca dilaporkan oleh sejumlah calon jamaah PT Travellindo Lusiyana.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi, saksi ahli yaitu Kasi Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Kalsel Tahun 2019-2020, Hidayaturrahman dimintai kesaksiannya secara terpisah dengan dua saksi a de charge.
Majelis hakim mempertanyakan sejumlah hal terkait perizinan PT Travellindo Lusiyana yang beroperasional melayani calon jamaah serta menerima dana pembayaran umrah dan haji khusus di Kota Banjarmasin.
Baca juga: Sidang Perkara PT Travellindo Lusiyana di PN Banjarmasin, Mantan Manajer Jadi Saksi
Baca juga: DPO Sejak September 2020, Pemilik PT Travelindo Lusiyana Diringkus di Kamar Hotel di Banjarmasin
Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Bos Travelindo Tetap Wajib Lapor ke Polresta Banjarmasin
Dalam keterangannya di persidangan, Hidayaturrahman mengatakan, selama Ia menjabat tidak didapatinya adanya pengajuan izin PT Travellindo Lusiyana yang berkantor pusat di Jakarta untuk mengoperasionalkan cabang di Kota Banjarmasin.
Meskipun kata dia, PT Travellindo Lusiyana memang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (PPIU HK) dari Kemenag RI.
"Selama saya duduk di jabatan itu tidak ada pengajuan Travellindo. Harusnya ada akta pendirian cabang. Harusnya tidak ada hak menggelar di Banjarmasin," kata Hidayaturrahman.
Menurutnya, PPIU HK yang membuka cabang di luar domisili kantornya seharusnya tetap mengajukan izin terlebih dahulu ke Kanwil Kemenag setempat lokasi akan dibukanya cabang.
Hal ini kata dia diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Sedangkan dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu mantan karyawan PT Travellindo Lusiyana, yaitu Mantan Staf Akunting, Yaliansyah serta Mantan Staf Operasional yang bertugas di Jakarta, Hendrian Fahlevi.
Yaliansyah dalam kesaksiannya mengakui bahwa keuangan PT Travellindo Lusiyana mengalami kesulitan cash flow saat dipimpin oleh Direktur PT Travellindo Lusiyana, Agus Arianto.
Dimana Agus Arianto menggantikan posisi terdakwa Supriadi sebagai Direktur PT Travellindo Lusiyana sejak Tahun 2016.
Ketika terjadi persoalan gagal berangkatnya sejumlah calon jamaah PT Travellindo Lusiyana, Ia tak menampik bahwa keuangan perusahaan tak mampu untuk mengembalikan dana yang sudah disetorkan calon nasabah.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepengetahuannya, Agus pernah menaikkan harga tiket penerbangan lebih tinggi 100 hingga 200 dollar Amerika dibanding harga yang sebenarnya saat ditawarkan kepada calon jamaah.
"Di up harga tiket. Misal USD 1.700 di up jadi USD 1.900. Dilihat di pembukuan," kata Yaliansyah.
Lalu saksi Hendrian Fahlevi dalam keterangannya membeberkan bahwa aktivitas PT Travellindo Lusiyana di Jakarta hanya berfokus pada pengurusan visa dan penyiapan akomodasi untuk calon jamaah.
Sedangkan kata dia, operasional untuk mencari calon jamaah sepenuhnya dilakukan di Kantor yang berlokasi di Banjarmasin.
"Untuk visa kami membeli kuota dari penyelenggara provider. Saat itu tidak ke luar visanya, saya tidak tahu kenapa alasannya," kata Hendrian.
Dana untuk mengurus visa, tiket dan keperluan lainnya yang dilakukannya di Jakarta kata Hendrian dikirim langsung oleh Agus Arianto selaku Direktur PT Travellindo.
Dalam persidangan ini pula, Hendrian mengutarakan kesaksian terkait penahanan terdakwa di Banjarmasin.
Dimana Ia mengaku pernah mendampingi anak terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian kepada pelapor dalam tahap mediasi.
Baca juga: Menanti Janji Bos Travelindo, Korban Penipuan Haji/Umroh Akan Bertemu Senin ini
Mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, terdakwa Supriyadi mengamini dan tak membantah keterangan dari kedua saksi a de charge.
Selesai memeriksa keterangan saksi ahli dan dua saksi a de charge, Majelis Hakim kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin (16/8/2021).
"Kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
