PPKM Diperpanjang

PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang 16 Agustus 2021, Jam Operasional Mal Mulai Diperlonggar

Ada beberapa perubahan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang seminggu ke depan. Antara lain jam operasional mal dan tempat ibadah diperlonggar.

BAY ISMOYO / AFP
Foto udara suasana jalanan pusat kota Jakarta pada 15 Juli 2021 yang biasanya sibuk tapi kini tampak lengang. PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang 16 Agustus 2021, Jam Operasional Mal Mulai Diperlonggar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Keputusan pemerintah ini diumumkan, Senin (9/8/2021) malam, oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Menurut Luhut rincian aturan perpanjangan PPKM itu akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Inmendagri).

Tapi disebutkan dia ada beberapa perubahan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang seminggu ke depan. Antara lain jam operasional mal dan tempat ibadah diperlonggar.

Baca juga: Banjarmasin Masuk Daftar PPKM Level 4, Ibnu Sina Siap Laksanakan Instruksi Pemerintah Pusat

Baca juga: PPKM Kalsel, Bupati Batola Tunggu Instruksi Presiden untuk Kelanjutan Status Level 3

Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Sejumlah Aturan Baru dalam PPKM yang Perlu Diketahui: Jam Operasional Mal hingga Rumah Ibadah.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor pembahasan program Perhutanan Sosial dan Food Estate secara virtual, Kamis (14/1/2021).
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor pembahasan program Perhutanan Sosial dan Food Estate secara virtual, Kamis (14/1/2021). (Dokumentasi Humas Kemenko Marves)

Penyesuaian di tempat ibadah

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.

Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.

Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM:

1. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan

Untuk Pulau Jawa dan Bali, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4,3 dan 2 selama sepekan atau hingga 16 Agustus mendatang.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dikutip dari live KompasTV.

Menurut Luhut, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali.

Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen.

Terkait perpanjangan PPKM ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Luhut mengatakan sebanyak 26 kota/kabupaten turun level dari Level 4 ke Level 3.

"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 ini terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3," terangnya.

"Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," imbuhnya.

Baca juga: HSU Masih Berlakukan PPKM, Disdik Undur PTM Terbatas hingga 21 Agustus

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM 10 Agustus Sampai 16 Agustus 2021, Sebagian Diturunkan

2. Mal di Empat Kota Besar di Jawa-Bali Boleh Buka

Meski PPKM Level 4 diperpanjang, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.

Di antaranya, pusat perbelanjaan di level 4 yang sebelumnya boleh dibuka, kini boleh beroperasi.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk empat kota besar di Jawa-Bali.

Empat kota besar tersebut yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Pembukaan ini pun mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:

- Harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Hanya orang-orang yang sudah vaksin yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan.

- Para pengunjung harus memiliki aplikasi 'Peduli Lindung'.

- Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

- Orang tua diatas 70 tahun juga sementara ini dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

3. PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Dua Pekan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menyapa warga yang akan menjalain vaksinasi di gedung Sekolah Santa Ursula di Lapangan Banteng Utara, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menyapa warga yang akan menjalain vaksinasi di gedung Sekolah Santa Ursula di Lapangan Banteng Utara, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (KEMENKO PEREKONOMIAN)

Berbeda dengan Jawa-Bali, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama yakni selama dua pekan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Airlangga mengatakan hal tersebut dilakukan melihat cakupan wilayah yang luas, dan murni kepulauan.

"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," imbuhnya.

Nantinya akan ada 45 Kabupaten/Kota yang berada di level 4, 302 Kabupaten/Kota level 3, 39 Kabupaten/Kota level 2.

4. Perubahan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Pemerintah juga melakukan perubahan aturan PPKM Level 3 dan 4.

Perubahan aturan itu yakni pada aturan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali dan di luar Jawa-Bali.

a. Perubahan Aturan PPKM di Jawa-Bali

Perubahan aturan PPKM di Jawa Bali diterapkan untuk level 4 yakni:

Aturan Pembukaan Industri Esensial Berbasis Ekspor

- Pemerintah telah menyusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan industri esensial berbasis ekspor bisa dioperasikan di kota level 4.

- Dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shif.

Aturan Pembukaan Tempat Ibadah

- Mulai 10 Agustus 2021, tempat ibadah di kabupaten/kota level 4 diperbolehkan dibuka.

- Dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang.

b. Perubahan Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM 10 Agustus Sampai 16 Agustus 2021, Sebagian Diturunkan

Baca juga: Kelanjutan PPKM Level 4 di Banjarmasin, Wali Kota H Ibnu Sina : Kita Menunggu Pengumuman Presiden

Sementara untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, perubahan dilakukan untuk Level 3 dan 4 dengan ketentuan sebagai berikut:

b1. Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;

- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;

- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

b2. Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat. (*)

* Jadi Trending di Medsos

Perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali jadi trending. Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lewa kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Dalam keterangan video yang tayang pada pukul 20.00 WIB tersebut Luhut mengumumkan perpanjangan PPKM yang dimulai pada 10 Agustus hingga 16 Agustus. Konferensi pers perpanjangan PPKM dapat disaksikan melalui link ini:

Adapun hari ini menjadi hari terakhir pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Kebijakan saat ini merupakan perpanjangan yang dilakukan ketiga kalinya, yakni berlaku sejak 3 Agustus 2021.

Seperti diketahui, perpanjangan pertama PPKM dilakukan pada 21-25 Juli 2021. Kemudian dilanjutkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Tiga kali perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari penerapan PPKM darurat yang dilakukan pemerintah pada 3-20 Juli 2021.

Rangkaian kebijakan PPKM ini dipilih pemerintah sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 yang saat itu mengalami lonjakan.

Dilansir kompas.com, pada Minggu (8/8/2021), topik perpanjangan PPKM ramai dibicarakan di dunia maya. Warganet menduga-duga apakah nantinya PPKM akan diperpanjang lagi atau tidak.

Sebagian warganet lainnya pun bertanya, jika diperpanjang, apakah digelar selama tujuh hari atau 14 hari.

Sementara itu, hingga Minggu (8/8/2021), pemerintah belum memutuskan soal perpanjangan PPKM level 4.

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi yang menyampaikan hal tersebut.

Menurut dia, akan dilakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi PPKM Jawa dan Bali.

“Iya akan ada rakor untuk evaluasi PPKM Jawa Bali,” kata Jodi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

(kompas.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved