Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Ungu, Ini Warna Semir Dilarang dalam Islam

Di dalam hukum mewarnai rambut, dijelaskan pula warna semir yang dibolehkan dan dilarang, termasuk warna ungu.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
grid.id
Ilustrasi Rambut Beruban. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut hukum mewarnai rambut yang telah diatur Islam bagi umat muslim.

Di dalam hukum mewarnai rambut, dijelaskan pula warna semir yang dibolehkan dan dilarang, termasuk warna ungu.

Lantas bagaimana hukumnya mewarnai dengan semir ungu?

Dewasa ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.

Baca juga: Shalat Dhuha Berjemaah Pernah Dicontohkan Rasulullah SAW, Begini Niat dan Tata Caranya

Baca juga: Keutamaan Shalat Israq, Ibadah Sunah Senilai Ibadah Umrah dan Haji

Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan yang membuat tampil percaya diri.

Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan atau tuntutan pekerjaan.

Serta alasan umum lainnya menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan ungu.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut.

Berikut uraian aturan mewarnai rambut dalam Islam.

Simak pula bahan semir yang dibolehkan untuk shalat.

Dilansir dari Tribun Lampung dengan judul sah-tidak-solat-seseorang-berambut-pirang, shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.

Baca juga: TATA Cara dan Niat Sholat Qobliyah Subuh, Dilengkapi Bacaan Doa dan Zikirnya

Dengan demikian, maka bila ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).

Tetapi bila ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat.

Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved