Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel, 2 Oknum Lapas Ditangkap Petugas Polres Tabalong karena Kasus Sabu
Narkoba Kalsel. Dua oknum pegawai Lapas Tanjung ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong di Murung Pudak, barang bukti sabu, bong, timbangan digital.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Narkoba Kalsel. Dua oknum petugas Lapas Tanjung di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, harus menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Tabalong.
Kedua oknum, RA (27) dan MR (33), ditangkap petugas saat Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 10.00 Wita, di rumah kontrakan di Maluyung, Kompleks Pondok Karet Permai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Saat diamankan, petugas mendapatkan barang bukti dari lokasi, terdiri dari 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu seberat 0,03 gram.
Kemudian barang bukti lainnya, 1 buah bong terbuat dari bekas botol air mineral, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening, 1 buah timbangan, korek api gas dan 3 ponsel.
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, Remaja Lukai Korban dengan Samurai Diamankan Polres Tabalong
Baca juga: Narkoba Kalsel, Bekuk Dua Pelaku, 10 Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, Kamis (12/8/2021), membenarkan penangkapan dua tersangka kasus narkoba tersebut di sebuah rumah kontrakan.
Dijelaskan, penangkapan berawal adanya informasi yang diperoleh petugas dipimpin Kasatresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, bahwa terjadi transaksi dan pesta sabu.
Selanjutnya, petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong berkerja sama dengan petugas Lapas kelas II B Tanjung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, petugas berhasil menangkap mereka berdua yang saat itu sedang berada di dalam rumah kontrakan. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.
Baca juga: Rampas Sepeda Motor dan Hp Milik Seorang IRT, Pelaku Diamankan Petugas Gabungan Polres Tabalong
Baca juga: Narkoba Kalsel, Nyambi Edarkan Sabu, Juru Parkir Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
“RA dan MR sudah dibawa ke Polres Tabalong. Pemeriksaannya, penyidik berkoordinasi dan bersinergi dengan Lapas Kelas II B Tanjung," imbuh Iptu Mujiono.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, saat dikonfirmasi, mengatakan, sudah mengetahui ada oknum pegawainya yang telah diamankan.
"Kami menyerahkan proses hukum kepada pihak penyidik Polres Tabalong dan membantu proses hukum dan penyidikan apabila diperlukan," katanya.

Ditegaskannya, sesuai instruksi Dirjenpas terkait tiga pemasyarakatan maju tentang deteksi dini, pencegahan narkoba dan sinergitas antara APH, maka pihaknya tidak menolerir oknum yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, terhadap 2 oknum yang bertugas di bagian staf registrasi itu, dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum selesai.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)