Kriminalitas HST
Perjudian di Kalsel, Jual Togel di Warung Kopi, Kakek AS Terciduk Resmob Polres HST
Kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani, warga Desa Kayu Rabah, Hulu Sungai Tengah, terciduk sedang menjual togel di sebuah warung kopi
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Terciduk sedang menjual togel di sebuah warung kopi di seberang rumahnya, AS (56) harus berurusan dengan hukum.
Warga Desa Kayu Rabah Rt. 004 Rw. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini tertangkap tangan oleh anggota Reserse Mobile (Resmob) Sabreskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Selasa 10 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 wita.
Kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini pun dijerat Pasal 303 jonto 303 Bis KUHP, yaitu dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (Kupon Putih).
Baca juga: Penyerangan di Kalsel, Belum Bisa Bayar Utang, Warga HST di Kotabaru Nyaris Disabet Parang
Baca juga: Vertikal Rescue dan Gabungan Relawan Bangunkan Jembatan Gantung di Desa Alat HST
Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagyo , Kamis (12/8/2021) menjelaskan, saat ini tersangka masih dalam penyidikan.
Tertangkapnya AS berawal saat anggota Resmob Polres HST menerima informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti, hingga AS pun tertangkap tangan saat menjual togel.
Anggota Resmob juga menemukan rekapan angka judi togel yang ditulis di buku.
Adapun barang bukti yang disita, satu buku berisi rekapan angka-angka, uang tunai sebesar Rp 263.000, lima lembar sobekan kertas yang ada nomor tebakan pelanggan dan satu pulpen.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres HST untuk proses hukum.
(Banjarmasinpost.co.id/hanani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/as-56-harus-berurusan-dengan-hukum.jpg)