Kriminalitas Kotabaru

Penyerangan di Kalsel, Belum Bisa Bayar Utang, Warga HST di Kotabaru Nyaris Disabet Parang

Gara-gara utang, warga HST di Kotabaru nyaris luka terkena sabetan parang pelaku yang marah karena korban belum bisa bayar

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Kotabaru
Pelaku nyaris melukai korban, gegara utang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sabri Yanto (25) warga asal Desa Murung B, RT 03, RW 02, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) nyaris terluka oleh sabetan parang.

Sabri berusaha menyelamatkan diri dengan menghindari tebasan parang yang diayunkan pelaku, Hermanto (29), warga Malangkaian RT 03, RW 001, Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kotabaru

Peristiwa nyaris membuat celaka Sabri itu, terjadi di Jalan Simpang Empat Malangkaian, Desa Cantung Kanan, RT 03, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 09.30 Wita.

Kejadian itu akhirnya dilaporkan korban ke Polsek setempat.

Baca juga: Targetkan Seribu Peserta, Jasa Raharja Gandeng Biddokkes Polda Kalsel Selenggarakan Vaksinasi

Baca juga: Evaluasi Tenaga Non Pegawai, Kepala BKPSDM Kotabaru Sebut Ada 9 Orang TNP Tidak Diperpanjang

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kapolsek Hampang Iptu Marjoko membenarkan, penganiayaan yang nyaris membuat korban terluka.

Menurut Marjoko kejadian berawal, ketika pelaku menagih utang kepada korban, tetapi korban beralasan belum mempunyai uang untuk membayar.

Namun pelaku tetap memaksa korban agar membayar utangnya sambil mengeluarkan ucapan dengan ancaman.

Mendengar korban menjawab dengan alasan yang sama (belum punya uang), terlapor marah dan memukul korban menggunakan tangan kosong dan mengenai muka sebelah kiri.

Belum puas, pelaku mencabut parang dan mengayunkan ke arah punggung korban.

Beruntung tidak mengenai korban, karena berhasil menghindar kemudian lari menyelamatkan diri.

Keberatan dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian ke Polsek Hampang guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Banjir Kalsel, Jalan Terendam di Sekapuk Satui Tanahbumbu Sepanjang 200 Meter

Baca juga: Pengeroyokan di Kalsel, Bernyanyi Sambil Buka Baju, Misran Dikeroyok di Warung Malam di Banjarbaru

"Barang buktu diamankan sebilah parang tanpa kumpang dengan panjang 44 sentimeter dengan pegangan hulu terbuat dari kayu warna coklat," kata Marjoko.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 335 KUHP.

Barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain.

Ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan, melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.

BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved