Penanganan Covid 19

Jadi Dasar Penentuan Level PPKM, Daerah Kini Dituntut Cepat Updating Data Kematian Pasien Covid-19

Data kematian pasien Covid-19 ini, menjadi dasar pemerintah pusat untuk menentukan level PPKM dengan cepat dan akurat

Editor: Hari Widodo
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.    

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah  daerah kini dituntut proaktif memperbaharui data kematian pasien Covid-19 yang terbaru.

Data kematian pasien Covid-19 ini, menjadi dasar pemerintah pusat untuk menentukan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan cepat dan akurat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi terkait penentuan level PPKM, Jumat (13/8/2021).

"Kementerian Kesehatan mendukung pemerintah daerah untuk menyelesaikan updating kasus ini dalam waktu sesingkat-singkatnya agar sesegera mungkin kita dapat menyajikan data yang lebih akurat dan tepat waktu," kata Nadia dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (13/8/2021).

Kemenkes, kata Nadia, memahami adanya keterlambatan pencatatan kematian.

Keterlambatan tersebut akibat lonjakan kasus yang terjadi dalam 2 bulan terakhir.

 "Saat ini masih lebih dari 50.000 kasus belum terupdate secara status akhirnya," katanya.

Nadia kembali menegaskan angka kematian tidak dihilangkan dari laporan harian yang disampaikan kepada masyarakat setiap harinya.

Pemerintah hanya tidak menggunakan angka kematian sebagai indikator untuk menentukan level PPKM sementara waktu.

Pemerintah mengeluarkan angka kematian sebagai indikator untuk memperbaiki datanya terlebih dahulu agar penentuan PPKM lebih valid dan akurat.

"Angka kematian sedang dilakukan perbaikan untuk kita dapat menentukan level PPKM lebih tepat lagi," ujarnya. (AOL)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved