PPKM Kalsel
Penerapan PPKM Level 3, BPPRD Tabalong Sesuaikan Jam Pelayanan Bagi Wajib Pajak
Penyesuaian jam pelayanan bagi masyarakat yang akan membayar pajak dan retribusi diberlakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabup
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Penyesuaian jam pelayanan bagi masyarakat yang akan membayar pajak dan retribusi diberlakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong.
Kebijakan ini dilakukan menyusul diterapkannya PPKM level 3 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabalong.
Kepala BPPRD Tabalong, H Erwan, Jumat (13/8/2021), mengatakan, kebijakan ini sudah dibuat dalam surat tertulis yang ditujukan ke semua kepala SKPD, pimpinan instansi vertikal, para camat, pimpinan perbankan, BUMN, BUMD dan swasta.
"Ini berlaku sampai penerapan PPKM level 3 dicabut," katanya.
Penyesuaian jam layanan ini mengacu pada Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan No 16 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Kalsel.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Simpan Sabu, Warga Tabalong Dicocok Polres HSU
Baca juga: Gelar Operasi Yustisi di Perbatasan Kalsel-Kaltim, Lima Warga Tabalong Kedapatan Tak Bermasker
Baca juga: Lagi, Tim Gabungan Masih Temukan Warga Tabalong Tak Kenakan Masker
Baca juga: VIDEO Sembuh dari Covid-19, 9 Warga Tabalong Boleh Pulang
Serta surat edaran Bupati Tabalong No 943/SE/BUP/BKPP/800/VII/2021 tentang penyesuaian sistem jam kerja selama PPKM Level 3 Covid-19 bagi ASN di lingkungan Pemkab Tabalong.
Menyesuaikan hal tersebut maka jam pelayanan administrasi perpajakan
pada front office BPPRD Tabalong sementara waktu mengalami perubahan.
Untuk Senin sampai Kamis jam pelayanan dilakukan pukul 08.00-12.00 wita, Jumat pukul 08.00-11.00 wita dan Sabtu pelayanan di front office diliburkan kecuali untuk pembayan Pajak PBB P2 bisa dilakukan melaui Kantor Pos Indonesia.
Dalam edaran juga disampaikan pada front office BPPRD Tabalong juga terdapat loket
Bank Kalsel sebagai tempat pembayaran.
Kemudian diberitahukan pula khusus untuk pembayaran PBB P2 juga dapat dilakukan pada Bank Kalsel, Bank Mandiri dan
Kantor Pos Indonesia dengan menyesuaikan jam kerja mereka.
Selain itu bisa juga melalui mobile banking Bank Kalsel, Tokopedia, Gopey dan Link Aja, yang dapat dilakukan secara realtime. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)