Berita Banjarmasin

Operasi Yustisi Selama PPKM Level 4, Pol PP Banjarmasin Tindak Ribuan Pelanggar

Satpol PP dan Damkar Banjarmasin menindak 1.987 pelanggar prokes selama PPKM level 4, dikenakan teguran lisan, tertulis, denda dan hukuman sosial.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Warga yang terjaring operasi yustisi di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (3/8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Selama PPKM level 4 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,  berlangsung, operasi yustisi terus digelar.

Menurut data Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, higga saat ini sudah ada tercatat sebanyak 1.987 pelanggaran.

Sejumlah pelanggaran tersebut telah dilakukan penindakan oleh Satpol PP, di antaranya sanksi teguran, tertulis, lisan, sosial dan denda administratif.

"Total tadi pagi, sampai hari kemarin 1.987 pelanggaran. Semua sudah kami tindak," kata Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: BPBD Banjarmasin Tambah Paket Bantuan untuk Warga yang Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: VIDEO Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA Minta Pelaku Pungli Ekspor Supaya Dihajar

Baca juga: Petugas Rutan Marabahan Kalsel Amankan Barang Terlarang dari Warga Binaan

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Dinkes Upayakan Penambahan Vaksin 126 Ribu Per Minggu

Kemudian Muzaiyin menegaskan, untuk tindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, pihaknya lebih mengutamakan sanksi sosial dibandingkan dengan sanksi denda administratif.

Hal tersebut, ucap Muzaiyinm mengingat menurunnya kondisi perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Kemudian soal denda, sesuai arahan pimpinan, tidak direkomendasikan, tetapi lebih kepada pemberian sanksi sosial," jelasnya.

Memang sanksi administratif pada Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Banjarmasin tertulis jelas, paling banyak Rp 100 ribu dan tempat usaha Rp 150 ribu.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved