Berita Banjarmasin

HUT ke-76 Kemerdekaan RI, 5 Narapidana Korupsi di Kalsel Dapat Remisi, Wajib Penuhi Syarat Ini

Lima narapidana korupsi di Kalsel mendapatkan remisi di momen HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk BPost
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto (tengah) saat memberikan sambutan terkait pemberian remisi umum di momen Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 76 Tahun, Selasa (17/8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pada momen peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)  Tahun 2021 ini ada lebih dari lima ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalsel yang mendapatkan remisi umum (RU). 

Mereka yang mendapatkan remisi baik RU I maupun RU II adalah WBP yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan. 

Dari ribuan WBP penerima RU tersebut, ada pula lima narapidana korupsi yang mendapatkan remisi pada momen peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76. 

Yaitu dua orang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, satu orang di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, satu orang di Lapas Kelas IIB Tanjung dan satu orang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Marabahan. 

Baca juga: Ribuan Warga Binaan di Kalsel Dapat Remisi, 180 Orang Langsung Bebas

Baca juga: HUT ke-76 Kemerdekaan RI, 217 Warga Binaan di Rutan Rantau Dapat Remisi

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto Selasa (17/8/2021) mengatakan, narapidana perkara korupsi bisa mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan khusus. 

"Persyaratannya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," kata Tejo. 

Meski mendapat remisi, namun kelima narapidana korupsi di Kalsel hanya mendapatkan RU I, artinya pengurangan masa tahanan dan tidak langsung bebas. 

Terkait pemberian RU di momen Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono mengatakan, tidak semua narapidana dan anak di Lapas maupun Rutan bisa mendapatkan remisi. 

Baca juga: SK Remisi, Jadi Hadiah Lebaran bagi 266 Warga Binaan Lapas Perempuan Martapura

"Narapidana yang tidak dapat remisi itu narapidana dengan kode register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan untuk narapidana anak, belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, belum menjalani sepertiga masa pidana terkait kasus narkotika, belum ada BA.8, pidana mati dan pidana seumur hidup," kata Sri Yuwono. 

Terkait jumlah tahanan dan narapidana, saat ini terdapat 9.911 tahanan dan narapidana yang berada di 14 UPT Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kanwil Kemenkumham Kalsel. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved