HUT ke 76 Kemerdekaan RI
Ribuan Warga Binaan di Kalsel Dapat Remisi, 180 Orang Langsung Bebas
Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Se
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan remisi kepada 5.082 orang Narapidana dan 31 orang anak yang tersebar diseluruh UPT Pemasyarakatan di Kalsel.
Remisi yang diberikan dalam momen Peringatan Hari Kemerdekaan ini berupa Remisi Umum (RU) bagi para Narapidana dan Anak yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan.
Lebih spesifik yaitu narapidana penerima RU I ada sebanyak 4.903 orang dan RU II sebanyak 179 orang.
Lalu 30 anak menerima RU I dan 1 anak mendapatkan RU II yang diberikan dalam rangka menyambut peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun.
Baca juga: Diguyur Hujan, Pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan RI Tetap Khidmat
Baca juga: Momentum HUT ke-76 Kemerdekaan RI , Pemkab Batola Bagikan 76.000 Masker
Baca juga: Jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Kenakan Atribut Kemerdekaan di Kepala dan Lengan
Baca juga: Pemkab Tapin Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci Di TMP Puspa Raya
Baca juga: Kompetisi Antar Napi di Kelas II B Banjarbaru Diganti Lomba Video Pembinaan Islam
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto, Selasa (17/8/2021) mengatakan, dengan pemberian RU tersebut, ada sejumlah narapidana yang bisa langsung bebas.
"180 orang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi kali ini," kata Tejo.
Pemberian Remisi Umum tahun 2021 ini diserahkan secara simbolis di masing-masing UPT Pemasyarakatan di Kalsel.
Dijelaskan Kakanwil, RU diberikan bagi Narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999.
Yaitu di antaranya berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Narapidana juga wajib telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Sedangkan syarat pemberian remisi bagi anak adalah telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto mengatakan, RU merupakan bentuk nyata Negara hadir bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia, negara hadir bagi WBP untuk memberikan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Tejo.
Penerimaan RU II oleh warga binaan diharapkan Kakanwil agar dapat memberikan manfaat dan kesadaran warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan melanggar hukum, terutama ditengah masa Pandemi Covid-19.