Berita Banjar
Razia Dadakan di Blok Hunian, Petugas Lapas Narkotika Karang Intan Temukan 11 Benda Terlarang
Razia dadakan digelar petugas Lapas Narkotika Karang Intan di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hasilnya, 11 benda terlarang ditemukan
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Razia dadakan digelar petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hasilnya, petugas menemukan sebelas macam benda terlarang.
Kepala Lapas Karang Intan, Wahyu Susetyo yang memimpin langsung giat razia membenarkan pihaknya telah menemukan benda-benda terlarang tersebut dari blok D dan E hunian WBP setelah dilakukan razia dadakan, Selasa (17/8/2021) malam.
"Benar, kami menemukan dua unit handphone, sembilan buah terminal rakitan, kipas angin, sendok dan garpu stainles, dua buah gunting, empat senjata tajam rakitan, dua buah paku, vape, dua wifi portable, lima korek api gas, dua kabel USB dan berbagai barang terlarang lainnya," pungkasnya, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Razia Lapas Karang Intan, Handphone Hingga Sajam Rakitan Disita Petugas Gabungan
Baca juga: Razia Lapas Kelas IIB Amuntai, Temukan Balok Kayu dan Pisau Cukur di Sel Tahanan
Usai ditemukannya benda-benda dilarang. Wahyu menyebut akan segera membakar temuan itu untuk dimusnahkan.
Giat ini, sambungnya, sebagai upaya Lapas Karang Intan dalan melakukan deteksi dini, pencegahan, pemberantasan serta pengendalian narkotika yang mungkin terjadi dari dalam Lapas.
Razia ini adalah salah satu upaya yang rutin dilakukan pada hunian WBP, yang mana untuk memastikan tidak ada barang terlarang dan berbahaya berada di dalam Lapas sesuai Surat Edaran Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang Upaya Pemberantasan Narkoba Lapas/Rutan dan Dasa Adi Brata.
Baca juga: VIDEO Gelar Razia Lapas Banjarbaru, Petugas Temukan Sajam Hingga Ponsel
"Kegiatan razia ini juga dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika yang mungkin terjadi tanpa sepengetahuan petugas, dan sekaligus wujud nyata kami," imbuhnya.
Dari temuan tersebut, warga binaan pemasyarakatan juga diberikan arahan yang disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Rustam Efendi agar tidak melakukan pelanggaran kembali, sebab bagi yang terbukti melakukan pelanggaran maka akan di tindak tegas.
(banjarmasinpost.co.id/siti bulkis)