Berita Banjarbaru

VIDEO 900 Napi di Lapas Banjarbaru Dapat Remisi, 14 Orang Langsung Bebas

Pada HUT ke-76 RI, sebanyak 900 orang mendapat remisi pemotongan masa tahanan di Lapas Banjarbaru Kalsel dan 14 orang di antaranya bebas langsung.

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Senyum tidak lepas dari wajah salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Banjarbaru, Julianto Budiman, Selasa (17/8/2021).

Bertepatan dengan HUT ke-76 RI, dia mendapat kado kebebasan murni setelah mendapat remisi 1 bulan dari Kemenkumham.

"Syukur bisa bebas tentu perasaan sangat senang dan bangga bisa kembali ke keluarga," kata dia saat akan bebas dari lapas di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, tersebut.

Julianto mendapat remisi 1 bulan setekah menjalani satu bulan kurungan akibat vonis dua bulan penjara karena kasus kepemilikan senjata tajam. "Ini baru pertama kali dan saya berjanji tidak akan melakukannya lagi," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Larang Anak Usia di Bawah 12 Tahun ke Mal, Lansia 60 Tahun Juga Tak Boleh

Baca juga: VIDEO Upacara HUT Ke-76 RI di Lokasi Pemakaman Covid-19 Cempaka Kota Banjarbaru

Total 900 WBP yang mendapat potongan masa tahanan di 17 Agustus 2021. Sebanyak 28 orang di antaranya mendapatkan remisi dan langsung bebas.

Pemberian remisi kali ini juga berbeda dari tahun sebelumnya, dilaksanakan di Lapas Banjarbaru dan secara daring se Indonesia dan dipimpin Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli, Selasa (17/8/2021) sore.

Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang, mengatakan, hal ini sesuai usulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI yang mana ada 900 warga binaan diajukan remisi dari 1.900 orang.

"Kami mengusulkan 900 orang warga binaan dapat remisi dan semuanya dikabulkan," ucap dia.

Baca juga: Update Covid-19 Banjarbaru: Positif Bertambah 73, Sembuh 1 Pasien

Baca juga: Lonjakan Kematian Covid-19 Banjarbaru, KBR Brimob Polda Kalsel Sehari Tangani Hingga 18 Jenazah

Dari 28 WBP yang bebas, tinggal 14 orang masih menjalani pidana denda. Yang mendapat remisi pun beragam tindak pidana mulai dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang hingga pidana umum lainnya.

Mengenai WBP kasus pidana khusus atau korupsi, Amico mengaku, tidak ada pada pembagian remisi pada HUT RI ini.

(Banjarmasin post.co.id/Khairil Rahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved