Berita Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru Larang Anak Usia di Bawah 12 Tahun ke Mal, Lansia 60 Tahun Juga Tak Boleh
Wali kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melarang anak usia dibawah 12 tahun uNtuk diBawa bepergian Mall
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU-Wali kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melarang anak usia dibawah 12 tahun uNtuk diBawa bepergian Mall
Selain anak-anak, Wali Kota ini juga melarang orangtua berusia diatas 60 tahun untuk ke Mall.
"Karena sudah banyak anak-anak yang terpapar, kita melarang anak anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke dalam. Orang tua yang usianya di atas 60 tahun juga dilarang masuk mal," jelas Ovie sapannya.
Menurut dia, pelarangan ini adalah kebijakan sementara yang saat ini diberlakukan pada masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021 nanti.
Baca juga: PPKM Level 4 di Banjarbaru Diperpanjang, Begini Kini Suasana Q Mall Banjarbaru
Baca juga: Pameran Reptil di Q Mall Banjarbaru Mendadak Heboh, Lengan Alwi Digigit Ular Peliharaan Sendiri
Sementara warga biasa yang ingin berkunjung atau berbelanja di Q Mall Banjarbaru juga diperbolehkan dengan syarat menunjukkan kartu tanda sudah divaksinasi.
"Mal atau pusat perdagangan modern diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai jam 6 sore saja," sebut dia.
Aditya juga sudah meminta TNI Polri untuk mengawasi agar hal ini bisa menekan penyebaran Covid 19, sambil tetap bisa menjalankan roda perekonomian.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarbaru Rizana Mirza menambahkan usia rentan terpapar bukan anak anak melainkan usia 24 hingga 44 tahun yang paling banyak.
Dia merinci pada Januari ada 239 kasus di usia tersebut lalu Februari ada 353, Maret ada 414, April 222 kasus, Mei 97 kasus dan Juli ada 88 kasus.
Padahal menurut Rizana, mereka yang sebelumnya masuk ke kelompok yang tidak diprediksi rentan lantaran masih memiliki daya tahan dan fisik yang tergolong kuat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Inilah Ketentuan Perjalanan Udara Lewat Bandara Syamsuddin Noor
Sedangkan untuk bayi golongan dua bulan hingga satu tahun tercatat ada 26 kasus, Januari 4, Februari 10, Maret 12. Dan pada usia 6 sampai 12 tahun sebanyak 196 kasus, Januari 38, Februari 64, Maret 50, April 23, Mei 13, dan Juli 8.
Untuk golongan orang tua pada usia 66 sampai 75 tahun tercatat sebanyak 116 kasus.
“Januari 17, Februari 22, Maret 27, April 26, Mei 11, dan Juli 13,” ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/Khairil rahim)