Kriminalitas Banjarmasin

Bersaksi di Sidang Perkara PT Travellindo Lusiyana, Terdakwa Emosional Sebut Tak Lagi Direktur

Bersaksi dalam sidang perkara penipuan, Mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana sebut dirinya tidak lagi direktur ketika kasus ini mencuat

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Sidang lanjutan perkara PT Travellindo Lusiyana digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (19/8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan penipuan terkait PT Travellindo Lusiyana dengan terdakwa Mantan Direkturnya, Supriadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (19/8/2021).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi, sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa dan dilakukan secara daring. 

Dimana terdakwa memberikan kesaksian melalui sambungan aplikasi Zoom Meeting dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin tempatnya ditahan. 

Sedangkan penasihat hukum terdakwa yaitu Isai Panantulu dan Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji hadir langsung di ruang persidangan. 

Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan PT Travellindo Lusiyana, Mantan Karyawan Sebut Perusahaan Kesulitan Cash Flow

Baca juga: Sidang Perkara PT Travellindo Lusiyana di PN Banjarmasin, Mantan Manajer Jadi Saksi

Menjawab sederet pertanyaan dari Majelis Hakim, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tak dapat menyembunyikan luapan emosional saat menjelaskan perspektifnya atas perkara hukum yang dijalaninya tersebut. 

Dalam kesaksiannya, terdakwa kembali menekankan bahwa saat polemik yang melibatkan calon jamaah haji yang tak dapat diberangkatkan terjadi di Tahun 2018, Ia sudah tidak dalam posisi yang memiliki tanggungjawab di PT Travellindo Lusiyana

Pasalnya kata terdakwa, Ia telah melepaskan jabatan sebagai direktur maupun kepemilikan perusahaan sejak Tahun 2016 dan posisi direktur di PT Travellindo Lusiyana diduduki adiknya Agus Arianto. 

"Awalnya saya membeli perusahaan ini niatnya untuk ibadah bukan buat murni usaha. Karena itu banyak menggratiskan umrah untuk guru mengaji, pengurus masjid dan yang lain-lain," kata terdakwa. 

"Saya mundur dari Travellindo karena tidak ingin perusahaan mengalami kerugian karena menggratiskan terus. Jadi saya mundur sejak 2016," lanjutnya.

Ia juga membantah jika dirinya pernah mengajak saksi pelapor untuk berangkat Haji menggunakan jasa PT Travellindo Lusiyana

"Dia (saksi pelapor) yang menelpon saya minta ketemu, saya bilang saya di Jakarta lalu saya arahkan ke Pak Agus. Dia menghubungi Pak Agus. Tidak pernah transfer atau menyerahkan uang ke saya," kata Supriadi. 

Namun karena adanya persoalan selisih biaya antara jumlah yang disetorkan dengan biaya riil keberangkatan Haji Khusus di Tahun 2018, maka muncul polemik batal diberangkatkannya saksi pelapor beserta sejumlah anggota keluarganya. 

Ia kata terdakwa meski sudah tak terlibat dalam urusan PT Travellindo Lusiyana mau tidak mau turut turun tangan untuk membantu perusahaan menyelesaikan persoalan yang saat itu dipimpin Agus Arianto yang notabene masih memiliki hubungan darah dengannya. 

Apalagi menurut terdakwa, manajemen khususnya terkait keuangan PT Travellindo pasca ditinggalkannya tidak optimal. 

"Bahkan sejak saya masih direktur, di Tahun 2014 Pak Agus pernah memalsukan tandatangan saya untuk membuka rekening Bank Permeate dan menggelapkan uang perjalanan Haji setoran calon jamaah. Lalu mulai mark up biaya tiket," kata Supriadi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved