Kriminalitas Banjarmasin
Bersaksi di Sidang Perkara PT Travellindo Lusiyana, Terdakwa Emosional Sebut Tak Lagi Direktur
Bersaksi dalam sidang perkara penipuan, Mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana sebut dirinya tidak lagi direktur ketika kasus ini mencuat
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Namun karena niatnya membantu perusahaan tersebut kata dia, justru dirinya menjadi sasaran laporan dari para saksi pelapor.
Pasca pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan seminggu ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Isai Panantulu mengatakan, terdakwa dalam perkara ini menjadi pihak yang dipersalahkan akibat kondisi yang terjadi di PT Travellindo Lusiyana.
"Disalahkan karena dari pelapor berharap Supriadi membantu dia dalam kekurangan dana supaya bisa berangkat Haji. Tapi karena dananya cukup besar kekurangannya jadi tidak bisa. Apalagi dengan kesalahan direktur sekarang yang melarikan diri menggunakan uang perusahaan, terdakwa yang terima akibatnya," kata Isai.
Baca juga: Penipuan di Banjarmasin, 5 Pelaku Mampu Gandakan Uang di Hotel Ditangkap Polisi
Sedangkan jaksa penuntut umum, Radityo mengatakan, akan mengkaji fakta-fakta hukum sebelum menentukan tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang penuntutan selanjutnya.
"Untik penuntutan kami akan rekap fakta hukum. Karena ada beberapa bukti baru diserahkan oleh penasihat hukum sehingga untuk menentukan pasal mana yang terbukti kami akan melihat dulu alat bukti yang ada," kata Radityo. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)
