Puasa Senin Kamis
Lupa Sahur dan Belum Berniat Puasa Senin Kamis, UAS Berikan Penjelasan Tetap Boleh Berpuasa
Lupa sahur dan belum berniat untuk puasa Senin Kamis, bagaimana hukumnya apakah kalau tetap berpuasa menjadi sah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Lupa sahur dan belum berniat untuk puasa Senin Kamis, bagaimana hukumnya apakah kalau tetap berpuasa menjadi sah.
Hari ini Kamis (19/8/2021) bertepatan 10 Muharram 1443 H yang juga merupakan hari Asyura.
Bagaimana hukumnya bagi orang yang malamnya atau lupa bersahur dan tak berniat lalu keesokan harinya ingin berpuasa Senin Kamis.
Padahal waktu imsak sudah lewat namun belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Baca juga: Beberapa Amalan di Saat Puasa Asyura Tahun 2021, Simak Peristiwa Penting 10 Muharram
Baca juga: Keutamaan Shalat Israq, Ibadah Sunah Senilai Ibadah Umrah dan Haji
Bagi yang mengalami hal ini, tak usah khawatir. Sepanjang belum melakukan hal membatalkan puasa, silakan saja puasa Senin Kamis diteruskan.
Niat puasa Senin Kamis bisa dibaca meskipun waktu imsak telah lewat.

Simak penjelasannya dari Ustadz Abdul Somad (UAS), berikut ini.
Terlupa membaca niat puasa Senin Kamis bisa saja terjadi lantaran tak sempat bersahur.
Bagi yang mengalami hal seperti itu, tak usah khawatir untuk tetap melaksanakan puasa Senin Kamis.
Menurut Madzhab Syafi'i boleh atau sah hukumnya membaca niat puasa senin kamis atau puasa sunnah lainnya setelah waktu subuh.
Selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, sejak waktu subuh.
Baca juga: Niat Shalat Dhuha dan Cara Melaksanakan, Lengkap dengan Doa Usai Mengamalkan
Seperti makan, minum, merokok, berhubungan suami istri, muntah dengan sengaja, haid/nifas, memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja, mengeluarkan air mani secara sengaja dan murtad atau keluar dari Islam.
Dilansir dari Surya.co.id dengan judul Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Senin Kamis, Boleh Dilakukan Setelah Subuh
Hal ini dijelaskan Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube berjudul "Hukum Puasa Lupa Niat - Ustadz Abdul Somad".
Boleh membaca niat puasa sunnah setelah waktu Shubuh didasarkan pada hadist nabi, atau dalil berikut:
