Berita Batola

Dua Blok Pasar Handil Bakti Batola Rampung Direvitalisasi, Segini Biaya Sewa Menempati

Dua bangunan kios pertokoan di Pasar Induk Handil Bakti Batola rampung dan bisa ditempati pedagang

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/muhammad tabri
Bangunan kios petokoan Blok D yang ada di Pasar Induk Hamdil Bakti usai direvitalisasi dan siap ditempati pedagang, Jumat (20/8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Setelah dilakukan revitalisasi sejak 2020, dua bangunan kios pertokoan di Pasar Induk Handil Bakti rampung dan bisa ditempati pedagang yang berminat. 

Hal ini disampaikan Surono, Kabid Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Barito Kuala. Bahwa saat ini tersedia dua bangunan dengan total 80 toko atau los yang siap disewakan. 

"Dua pertokoan tersebut ada di Blok D dan E, bagi masyarakat yang berminat menempati bisa menyewa dengan mendatangi UPTD di Rumah UMKM Barito kuala, di kawasan pasar tersebut," ungkap Surono. 

Adapun mengenai biaya sewa lanjutnya, per meter persegi senilai 7.500 rupiah per bulan. Untuk satu toko besarannya 4×3 meter atau setara 90 ribu rupiah. 

Baca juga: Kondisi Pasar Handil Bakti Masih Sepi, Begini Tanggapan Diskoperindag Batola

Baca juga: Cerita Penjual Pakaian Bekas 19 Tahun Bertahan di Pasar Handil Bakti Kalsel

Masih mengenai ketentuan sewa, apabila tidak ditempati dalam kurung waktu dua bulan maka izin dicabut kembali, tidak diperkenankan menjadikan gudang, merubah luas, bentuk, dan letak tempat berjualan atau bangunan serta memasang atau mengubah instalasi listrik tanpa keterangan tertulis. 

Di samping itu, juga dilarang menjual, menyewakan atau memindahtangankan tempat berjualan kepada pihak lain. Serta membayar biaya retribusi pelayanan pasar seribu rupiah per hari. 

Sejauh ini, Diskoperindag Batola telah menerbitkan 12 surat izin menempati (SIM) pertokoan di Blok D yang sudah benar-benar siap digunakan.

Baca juga: VIDEO Pengundian Los Relokasi PKL ke Pasar Handil Bakti

Adapun mengenai pemilik atau pihak yang menempati pertokoan sebelum diadakan revitalisasi bisa kembali menempati dengan tetap mengikuti ketentuan sewa. 

Namun mereka akan diprioritaskan dibandingkan penyewa baru, dengan catatan membawa berkas dokumen terdahulu sebagai bukti. (banjarmasinpost.co.id/muhammad tabri) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved