BSU 2021

BLT BPJS alias BSU Rp 1 Juta Tahap II Mulai Ditransfer, Klik kemnaker.go.id atau WA 081380070175

BSU tahap II Rp 1 juta mulai ditransfer ke rekening Bank Himbara pekerja. Cek penerima melalui kemnaker.go.id dan Whatsapp 081380070175.

TRIBUNNEWS
ILUSTRASI TARIK UANG DI ATM - BLT BPJS alias BSU Rp 1 Juta Tahap II Mulai Ditransfer, Klik kemnaker.go.id atau WA 081380070175 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II mulai dicairkan pemerintah sejak kemarin. Bantuan langsung masuk ke rekening Bank Himbara pekerja.

Sebelumnya bantuan Subsidi Gaji tahap I telah lebih dulu disalurkan. Bantuan tahap II ini akan diberikan kepada 1,25 juta pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Segera cek status anda apakah terdaftar menjadi salah satu penerima dengan cara mudah melalui kemnaker.go.id dan Whatsapp 081380070175.

Penerima bantuan ini akan mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp 500 ribu per bulan, yang akan disalurkan 2 bulan langsung yakni Rp 1 juta.

Baca juga: Puluhan Ribu Gagal Dapat BSU Tahap Pertama, Telisik dan Pelajari Penyebabnya

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Siap Dicairkan, Rp 1 Juta untuk Dua Bulan

Dilansir dari kompas.com, Kemnaker telah menerima data penerima BSU 2021 tahap II ini dari BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021).

Setelah itu, pihak Kemenaker mulai melakukan pemadanan data yang membutuhkan waktu 1-2 hari agar para calon penerima tersebut dipastikan bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

Hal itu seperti diungkapkan Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).

"Untuk saat ini, tahap dua sebanyak 1,25 juta sebenarnya data yang telah kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini sudah selesai proses skrining. Insya Allah, hari ini akan kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa untuk penyaluran BSU tahap I, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta ini.

"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasil kita salurkan sebanyak 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," kata dia.

Asal tahu saja, penyaluran bantuan subsidi gaji di 2021 tersebut rencananya dilakukan lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

JAWABAN BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta Kapan Cair? Cek di Sini dan Tak Semua Pekerja Dapat.
Ilustrasi pekerja ambil BSU di ATM Bank Himbara. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA)

"Dan kita tinggal tunggu tahap ketiga yang rencananya sampai lima tahap, dengan total sebanyak 8,78 juta orang calon penerima BSU ini dapat dana," ujar Surya.

Sebagai informasi, bantuan subsidi upah Rp 1 juta tersebut akan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.

Diketahui, bantuan Subsidi Gaji untuk pekerja ini dikucurkan pemerintah untuk meringankan dampak pandemi covid-19. Terlebih saat ini ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat ( PPKM) yang diperpanjang.

Namun tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan ini. Untuk itu cek dulu penerima bantuan ini melalui dua cara berikut seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul LINK Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Secara Online, Bisa WhatsApp 081380070175, Ini Caranya:

Cara Cek Melalui Website Kemnaker.go.id:

Pertama, kunjungi laman kemnaker.go.id;

Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

Login ke dalam akun;

Lengkapi profil;

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.

Begini cara Cek Nama Penerima BLT/ BSU Jamsostek, Akses di kemnaker.go.id
Begini cara Cek Nama Penerima BLT/ BSU Jamsostek, Akses di kemnaker.go.id (kemnaker.go.id)

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Langsung Masuk Rekening Bank Himbara Pekerja, Cek Penerima bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Ada 8,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU 2021

Cara Cek Melalui WhatsApp:

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

Simpan nomor Whatsapp 081380070175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175

Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

1. Informasi Kepesertaan

2. Informasi Klaim

3. Informasi Kanal Layanan

4. E-Form Pengaduan

5. Informasi Calon Penerima BSU 2021

- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;

- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji;

- Balas pesan dengan ketik Ya;

- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca juga: LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cek Penerima BSU 2021, Rp 1 Juta Langsung Masuk Rekening

Baca juga: Ada 8,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU 2021

Berikut ini syarat penerima BSU dikutip dari laman kemnaker.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:

- Industri barang konsumsi;

- Transportasi;

- Aneka industri;

- Properti dan real estate;

- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnews.com/Nuryanti/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved