Terorisme di Indonesia
58 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Incar Hari Besar untuk Beraksi
Sebanyak 58 terduga teroris yang ditangkap Densus 88 ternyata telah mengincar hari-hari besar tertentu untuk beraksi di Indonesia.
Selain itu, pengeboman GOR Poso 17 Juli 2004, bom pasar sentral 13 November 2004. Pada tahun 2005, bom Pasar Tentena, Bom Pura Kandangan, Bom Pasar Mahesa.
Kemudian pada 2006, bom termos nasi Tengkura, bom center kaus hingga, penembakan sopir angkot. Kemudian pada 2020, Upik Lawanga membuat senjata api rakitan dan membuat bunker.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Teroris DPO di Sukabumi, Terlibat Percobaan Bom di Ciampea Bogor
Baca juga: Satu Lagi Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bone, Terkait Aksi Bom Gereja Katedral Makassar
Densus 88 Tangkap 48 Terduga Teroris Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Status Hukumnya
Hari ini Bangsa Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan atau HUT ke-76 RI.
Banyak peristiwa terjadi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ini. Di antaranya penangkapan para terduga teroris.
Setidaknya total 48 terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88 kurun 4 hari terakhir.
Terkait status para terduga teroris yang ditangkap itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Dia mengatakan 48 teroris yang ditangkap dalam empat hari terakhir masih berstatus ditangkap atau belum ditahan.
Namun begitu, mereka seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi pihaknya belum menerbitkan surat penahanan kepada seluruh tersangka.
"Statusnya tersangka dan telah ditangkap. Jadi inget ditangkap ya bukan ditahan," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (17/8/2021). Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul 48 Tersangka KasusTerorisme Masih Berstatus Ditangkap, Belum Ditahan.
Ahmad menjelaskan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki waktu selama 14 hari untuk memeriksa para tersangka.
Nantinya, lanjut Ahmad, tenggat waktu tersebut juga menjadi batas penyidik Polri untuk memutuskan terkait penerbitan surat penahanan.
"Karena penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditangkap tersebut. Jadi 48 orang itu statusnya bukan terduga tapi sudah menjadi tersangka. Masih bisa lebih," tukasnya.
Sebagai informasi, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap setidaknya 48 tersangka teroris di sejumlah wilayah sejak Kamis 12 Agustus 2021 kemarin. Mayoritasnya merupakan anggota jamaah islamiyah (JI).
Satu di antaranya Ketua Syam Organizer Jawa Barat (Jabar) berinisial F yang ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. F ditangkap dalam rangkaian penangkapan Densus 88 dalam 4 hari terakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-densus-88_0.jpg)