DPRD Banjarbaru
Pandangan Fraksi PKB dan PPP Mengenai RAPBD Banjarbaru Tahun 2021
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memaklumi perubahan ABPD Banjarbaru 2021 karena dampak pandemi.
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seluruh fraksi di DPRD Kota Banjarbaru memberi pandangan umum terhadap penyampaian raperda tentang APBD Perubahan Tahun 2021.
Berikut dua pandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disampaikan di depan pimpinan dan anggota dewan di Gedung DPRD di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Fraksi PKB yang dibacakan Sukardi, mengatakan, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 pada hakikatnya adalah target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintahan daerah.
Di antaranya mencakup proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Semua ini dijadikan sebagai dasar penyusunan struktur APBD maupun prioritas program dan plafon anggaran.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian akibat pandemi Covid-19, baik secara makro maupun adanya perubahan kondisi fiskal.

Perubahan tersebut mengakibatkan perlunya dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sehingga tetap dapat mengoptimalkan sasaran pembangunan Daerah.
Dari penyesuaian anggaran tersebut, Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan ini menunjukkan kenaikan Rp 166.283.447.480 dari alokasi Anggaran 2021 Belanja yang ditetapkan pada APBD 2021.
"Hal ini dimaklumi sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19 yang memberikan tekanan luar biasa terhadap kapasitas keuangan daerah," kata dia sekaligus memberikan apresiasi kepada pemerintah Banjarbaru.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan beberapa saran dan masukan sebagai berikut:
1. Agar penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja yang nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Penyusunan Perubahan APBD Daerah dalam kondisi pandemi Covid-19 secara langsung sangat berpengaruh terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintah daerah, berdampak pada semua sendi sosial maupun ekonomi.

2. Perlu melakukan sinkronisasi dan perhitungan yang mapan, disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah.
3. Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan penyesuaian rencana pendapatan agar target pendapatan daerah untuk membiayai program dan kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat terealisasi dengan kondisi yang ada.
4. Melakukan upaya-upaya optimalisasi PAD dan upaya konkret peningkatan pendapatan asli daerah dan restribusi dari semua potensi yang ada.
Membangkitkan sumber-sumber pendapatan daerah yang selama ini tidak berjalan dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran.
Mengambil langkah-langkah persiapan dan perencanaan yang matang, serta bersama-sama melakukan pengawasan terhadap objek pendapatan.
