BPUM UMKM

Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Agustus 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Reservasi Online

Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) alias BLT UMKM Rp 1,2 juta mulai disalurkan. Reservasi online bisa melalui eform.bri.co.id/bpum.

banjarmasinpost.co.id/ faturahman
Pembuatan miniatur perahu khas Kalteng berbahan getah pohon nyatuh. Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Agustus 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Reservasi Online 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) alias BLT UMKM Rp 1,2 juta mulai disalurkan pemerintah di bulan Agustus 2021.

Tidak perlu mengantre untuk mencairkan bantuan ini. Penerima bisa melakukan reservasi online untuk membuat janji temu pencairan di bank, untuk meminimalkan kerumunan saat pencairan.

Reservasi online bisa melalui eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah Bank BRI.

Diketahui, pemerintah telah mengambil kebijakan ketat untuk mengendalikan penularan covid-19. Salah satunya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah.

Sebagai kompensasi dari pemberlakukan kebijakan di masa pandemi ini, pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial untuk membantu masyarakat.

Salah satu bantuan yang diberikan adalah BLT UMKM Rp 1,2 juta yang kini mulai dicairkan.

BPUM UMKM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta ini disalurkan melalui bank penyalur, BNI dan BRI.

Baca juga: Cara Mudah dan Tak Perlu Antre Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftar di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Tahap 2 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Berikut ini jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.

Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.

Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.

Bantuan ini diberikan untuk membantu pengusaha UMKM di masa pandemi covid-19 dan imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). Seperti diketahui, PPKM Level 4 Jawa- Bali saat ini diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Demikian pula dengan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali.

Perlu diketahui, berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima BPUM UMKM ini akan mendapatkan dana Rp 1,2 juta. Bukan sepertinya sebelumnya mencapai Rp 2,4 juta.

Namun untuk mendapatkannya ada beberapa persyaratan harus dipenuhi.

Tidak semua pengusaha UMKM akan mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved