Berita HSS
Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP HSS Genjot Yustisi di Kecamatan
Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan rutin melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan rutin melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Jika biasanya pengawasan berupa yustisi terpusat di kota saja. Kali ini yustisi rutin digelar di kecamatan.
Pelaksana Tugas Kasi Opsdal Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Indera Darmawan, membeberkan operasi yustisi dilaksanakan setiap hari di kecamatan dengan lokasi dan hari yang berbeda.
Sementara itu di kota rutin digelar yustisi sebanyak tiga kali sehari.
Baca juga: Operasi Yustisi di Banjarmasin Utara Berlanjut, Salah Pakai Masker Siap-siap Terjaring
Baca juga: Operasi Yustisi Selama PPKM Level 4, Pol PP Banjarmasin Tindak Ribuan Pelanggar
Baca juga: VIDEO Petugas PPKM Tetap Mendata Warga Isoman dan Gelar Operasi Yustisi
Baca juga: Petugas PPKM Palangkaraya Rutin Mendata Warga Isoman dan Gelar Operasi Yustisi
Khusus di kecamatan bebernya pihaknya hanya melakukan yustisi berupa imbauan, pengawasan. Sedangkan sanksi paling banyak berupa sanski sosial.
"Denda masih jarang diterapkan ketika di kecamatan. Kami masih ke sanski sosial dan sosialisasi," bebernya.
Yustisi di kecamatan biasanya juga digelar dengan camat, Koramil, dan pihak terkait.
Sanski yustisi protokol kesehatan beragam mulai dari sanksi sosial menyapu jalanan, menjadi juru kampanye pencegahan penyebaran Covid-19, hingga denda mulai Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.
Dijelaskannya, sanski yustisi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020.
Sanski diberikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. "Razia Prokes terus kami lakukan setiap hari," bebernya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/satpol-pp-kabupaten-hulu-sungai-selatan-asdsdfsdfasdf.jpg)