PPKM Level 4

BREAKING NEWS: Status PPKM Level 4 Sejumlah Daerah Turun Per 24 Agustus, Jabodetabek Jadi Level 3

Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan dari level 4 ke level 3

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi dalam Pidato APBN Tahun 2022 Beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Senin, (16/8/2021). BREAKING NEWS: Status PPKM Level 4 Sejumlah Daerah Turun Per 24 Agustus, Jabodetabek Jadi Level 3 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tren penurunan kasus positif covid-19 menjadi salah satu alasan pemerintah kini melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah.

PresidenJoko Widodo ( Jokowi) dalam pengumuman virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021), menyampaikan sejumlah penyesuaian yang dilakukan pemerintah menyikapi tren positif ini.

Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.

“Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya bisa berada pada level 3 mulai 24 agustus. 2021,” katanya.

Jokowi lalu membeberkan ketentuan PPKM wilayah Jawa dan Bali, dari 64 kabupaten kota yang sebelumnya berada di level 4, kini berkurang menjadi 51 kabupaten kota saja.

Baca juga: PPKM Level 4, Wakil Bupati Kapuas Minta ASN Tetap Optimal Laksanakan Tugas

Baca juga: PPKM Level 4 di Banjarmasin Berlanjut hingga 6 September 2021

Level 3 dari 59 kabupaten kota kini menjadi 67 kabupaten kota, dan level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten dan kota.

Sementara itu untuk daerah luar Jawa Bali juga ada perkembang yang membaik, tetapi Presiden tetap mengingatkan harus waspada.

“Level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota, level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota,” paparnya.

Ditambahkan Jokowi, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator positif, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Antara lain, tempat ibadah dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dengan 2 orang per meja. Dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00.

Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Selasa (20/7/2021)
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Selasa (20/7/2021) (tangkap layar kompas.tv)

“Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Adapun industri berorientasi ekspor dan enunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi kluster bari covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

“Peyesuaian atas beberapa kegiatan mayarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” tandasnya.

Dilansir dari kompas.com, PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved