Sidang Vonis Mantan Mensos
Link Live Streaming Sidang Putusan Mantan Mensos Juliari Batubara, Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara
Sedang berlangsung sidang vonis Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial dalam Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19, Senin 23 Agustus 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sedang berlangsung sidang vonis Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial dalam Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19, Senin 23 Agustus 2021.
Sidang vonis terhadap terdakwa mantan menteri sosial Juliari Batubara tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berapa nantinya mantan menteri sosial Juliari Batubara divonis dalam kasus ini?
Jaksa sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Juliari Batubara selama 11 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Sosok Juliari Batubara yang Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Bansos, Punya Harta Rp 47 M
Baca juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Bansos Covid-19 yang Bikin Geger
Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai Politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.
Dilansir tribunnews.com dengan judul hakim-bacakan-vonis-hari-ini-kpk-yakin-juliari-dihukum-11-tahun-penjara.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
"Saya berharap hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa, ya kalau bisa 11 itu di atasnya, berarti 15 sampai 20 tahun," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin.
"Dan sangat lebih berharap kalau itu hukuman seumur hidup karena ini korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana," ucap dia.
Boyamin berpendapat, tindakan korupsi yang dilakukan Juliari seharusnya bisa menjadi perhatian majelis hakim bahwa tuntutan yang diajukan jaksa terlalu ringan.
Menurut dia, sudah selayaknya demi keadilan dan demi korban kasus bansos yang terkait dengan bencana ini, ancaman hukumannya dinaikkan dalam putusannya hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/menteri-sosial-juliari-batubara-saat-memberikan.jpg)