Korupsi Bansos Covid
Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Bansos Covid-19 yang Bikin Geger
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara.Juliari dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bansos Covid-19 di Jabodetabek.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus korupsi bantuan sosial ( Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) masuki babak baru, Terdakwa kasus ini, Mantan Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara.
Juliari dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bansos Covid-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.
Kasus ini sempat menyentak publik tanah air. Bahkan akibat dugaan menyunat bantuan kemanusiaan di masa pandemi, muncul wacana hukuman mati bagi pelakunya.
Namun jaksa hanya menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Ada Pungli Uang Kresek Timpa Penerima Bansos di Tangerang, Mensos Risma Ngamuk
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Mulai Juli 2021, Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
”Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ujar jaksa dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Eks Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Juliari Batubara Dicabut 4 Tahun,
Jaksa meyakini Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos, yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total suap yang diterima itu berjumlah Rp 32.482.000.000.
Meski suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, namun jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari.
"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan Terdakwa," kata jaksa.
Suap diyakini sebagai fee Juliari dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi Covid-19.
Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos. Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain dituntut pidana penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta oleh jaksa. Hukuman itu bisa diganti kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000.
Uang dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari dikurangi uang-uang yang sudah dikembalikan ke KPK.
