Korupsi Bansos Covid

Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Bansos Covid-19 yang Bikin Geger

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara.Juliari dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bansos Covid-19 di Jabodetabek.

Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. 

Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah vonis memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya milik Juliari bisa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan tersebut.

Namun bila aset tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Hak politik Juliari pun turut menjadi tuntutan jaksa. Jaksa meminta hakim mencabut hak politik politikus PDIP itu selama 4 tahun setelah hukuman pokok dijalani.

"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa.

Juliari Batubara adalah Menteri Sosial yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Atas hal tersebut, jaksa menilai masyarakat berharap Juliari menjalankan tugas dan kewajibannya selaku Mensos. Namun hal itu dinilai tidak dilakukan Juliari.

Malah, ia menggunakan jabatannya untuk menerima suap terkait bansos sembako penanganan Covid-19.

"Perbuatan Terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor malah justru mencederai amanah yang diembannya tersebut," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkapkan ada hal memberatkan dan hal meringankan bagi Juliari. Satu-satunya hal meringankan ialah karena dia belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara hal yang memberatkan ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Baca juga: Kecelakaan Air di Banjarmasin, Tubuh Pemuda Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Kamis Dinihari

Baca juga: Pencairan BLT UMKM 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum atau melalui banpresbpum.id via BNI

Selain itu, Juliari dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak berterus terang atas perbuatannya.

Praktik korupsi yang dilakukan di saat kondisi pandemi COVID-19 pun turut menjadi hal memberatkan bagi Juliari Batubara.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata jaksa

Dari pengamatan Tribunnews.com selama masa sidang, Juliari memang tidak pernah sekali pun mengakui penerimaan uang dari para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Bahkan, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (19/7), Juliari berdalih tidak mengetahui secara rinci mengenai penunjukan perusahaan yang menjadi rekanan penyedia pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dalam hal ini jaksa menyinggung perihal perusahaan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Juliari mengklaim seluruh pekerjaan itu diurus oleh anak buahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved