Korupsi Bansos Covid
Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Bansos Covid-19 yang Bikin Geger
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara.Juliari dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Bahkan, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (19/7), Juliari berdalih tidak mengetahui secara rinci mengenai penunjukan perusahaan yang menjadi rekanan penyedia pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Dalam hal ini jaksa menyinggung perihal perusahaan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Juliari mengklaim seluruh pekerjaan itu diurus oleh anak buahnya.
"Pada saat itu beliau Adi Wahyono [Pejabat Pembuat Komitmen] hanya menyampaikan bahwa untuk distribusi untuk penyedia di Jabodetabek yang menyanggupi hanya PT ALA tersebut. Saya tidak tanya lebih spesifik lagi, tapi basic-nya selama perusahaan itu mau dan sanggup, bisa sesuai aturan yang berlaku, ya, silakan saja," kata Juliari, Senin (19/7).
Atas tuntutan yang diajukan jaksa itu, Juliari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Persidangan agenda pembacaan pleidoi akan dilanjutkan pada Senin 9 Agustus 2021 mendatang.
"Saya akan mengajukan pembelaan," kata Juliari yang dalam persidangan kemarin dihadirkan secara daring.
Sementara itu, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan telah menyiapkan surat pembelaan atas tuntutan jaksa KPK tersebut.
Salah satu poin yang akan disanggah yakni terkait penerimaan uang dari PT Bumi Pangan Digdaya yang ia sebut tak pernah didengar selama persidangan bergulir.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Tambahan Dana Bansos Rp 55,21 Triliun, Imbas PPKM Darurat Diperpanjang
Baca juga: Kecuali Kalimantan, Sulawesi dan Papua, POS Indonesia Akan Salurkan Bansos Door to Door
Selain itu, Maqdir menyebut tuntutan jaksa lebih kepada asumsi yang hanya merujuk kesaksian Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Kami sudah menyiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan terutama berkaitan misalnya tadi kita tidak pernah dengar adanya uang," kata Maqdir.
"Apa yang disampaikan Penuntut Hukum lebih banyak berdasarkan asumsi keterangan MJS dan AW tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang lain. di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi bahwa uang yang mereka serahkan ke MJS Rp7 miliar atau Rp6 miliar, tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp32 miliar," ujarnya. (tribun network/ham/dng/dod)