Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut Kemudian Melaksanakan Shalat, Simak Bahan Semir Diperbolehkan
Lantas, bagaimana shalat orang yang mewarnai rambutnya?Berikut uraian aturan mewarnai rambut kemudian melaksanakan shalat.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah hukum mewarnai rambut yang telah diatur Islam bagi umat muslim.
Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal mewarnai rambut.
Lantas, bagaimana shalat orang yang mewarnai rambutnya?
Berikut uraian aturan mewarnai rambut kemudian melaksanakan shalat.
Baca juga: Niat Shalat Dhuha dan Cara Melaksanakan, Lengkap dengan Doa Usai Mengamalkan
Baca juga: Tak Bisa Shalat Jumat ke Masjid, Begini Cara Melaksanakan Shalat Zuhur Pengganti Jumat
Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.
Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.
Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.

Atau alasan umum adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.
Dilansir dari Tribun Lampung dengan judul sah-tidak-solat-seseorang-berambut-pirang, shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.
Dengan demikian, maka bila ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).
Baca juga: DOA Setelah Sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib & Isya, Lengkap Dzikir, Bahasa Arab, Indonesia
Tetapi bila ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat.
Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya.
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Yahudi dan Nasharani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka" (Shahih Hadits riwayat Al Bukhary dan Muslim dalam Shahih keduanya).
Namun tidak boleh mengecat / menyemir uban dengan warna hitam murni karena adanya larangan dari Nabi Sholallahu `Alaihi Wasallam.
