CPNS 2021

Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Simak Aturan Pakaian Dikenakan Peserta

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tes SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Ratusan peserta mengikuti hari pertama Tes cpns di HSU. 

Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh BKN pada 1 April 2021 lalu, jauh sebelum penyampaian Jadwal SKD CPNS.

Disampaikan dalam PerBKN tersebut mengenai tata tertib ujian CPNS serta aturan berpakaian yang harus dikenakan oleh peserta tes.

Aturan berpakaian yang disebutkan yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

Tes CPNS Kabupaten Kapuas yang dilakukan secara mandiri di SMP Negeri 2 Selat selama delapan hari dari tanggal 11 sampai dengan 18 Februari 2020.
Tes CPNS Kabupaten Kapuas yang dilakukan secara mandiri di SMP Negeri 2 Selat selama delapan hari dari tanggal 11 sampai dengan 18 Februari 2020. (BKPSDM KAPUAS UNTUK BPOST GROUP)

"Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)," bunyi poin h pada tata tertib tersebut.

Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksaaan tes SKD sebelumnya, maka ketentuan yakni sebagai berikut:

a. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

b. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

c. Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021, Tes SKD di Banjarmasin Berlangsung di Tiga Tempat

Peserta yang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian CPNS.

Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Berikut larangan lainnya selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:

*Benda yang Dilarang:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan

Peserta menjalani tes CPNS Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (15/2/2020).
Peserta menjalani tes CPNS Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (15/2/2020). (PROHUMAS PEMKAB HST UNTUK BPOST GROUP)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved