Wabah Corona

Cara Dapatkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Cukup via Handphone & Simak Scan Barcode

Ada cara mudah mendapatkan sertifikat Vaksin Covid-19. Cukup melalui handphone sudah bisa mendapatkan sertifikat Covid-19.

Editor: M.Risman Noor
pedulilindungi.id
Contoh sertifikat vaksin Covid-19. 

6. Akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format png

7. Kemudian unduh sertifikat vaksinasi melalui HP atau PC Anda.

Vaksinasi massal tetap dilakukan oleh sebagian kalangan, sejumlah orang tua yang masu divaksin karena untuk mengurus anak masuk sekolah wajib menyertakan sertifikat vaksin khususnya untuk SLTA di Palangkaraya.
Vaksinasi massal tetap dilakukan oleh sebagian kalangan, sejumlah orang tua yang masu divaksin karena untuk mengurus anak masuk sekolah wajib menyertakan sertifikat vaksin khususnya untuk SLTA di Palangkaraya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi mobilitas, dan tetap berada di rumah serta mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 kini juga digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau berkunjung ke tempat tertentu seperti misalnya Mall perbelanjaan.

Masyarakat diizinkan masuk, jika dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, dengan melakukan scan barcode dalam sertifikat tersebut.

Baca juga: Tak Cuma Nakes dan Lansia, Kalangan Mahasiswa Juga Jadi Sasaran Gerai Vaksin Presisi Polda Kalsel 

Berikut cara scan barcode Melalui Aplikasi PeduliLindungi:

1. Pertama unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.

2. Lalu buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.

3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

Kartu vaksin.
Kartu vaksin. (BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA)

4. Kemudian akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.

5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan.

Maka nanti akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.

Jika muncul warna hijau, artinya 'diperbolehkan masuk', dan sebaliknya jika muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved