Kriminalitas Banjarmasin
Narkoba Banjarmasin, Simpan 58 Paket Sabu, Warga Kelayan Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel
AM (40) warga Kelayan A, Banjarmasin, diringkus bersama barang bukti sabu seberat 409,31 gram oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tekanan terhadap kondisi perekonomian dan kapasitas keuangan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 rupanya tidak menyurutkan aktivitas bisnis haram narkotika di Banua.
Buktinya, Kepolisian termasuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel terus berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika yang seakan tak ada hentinya.
Satu di antaranya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang diungkap oleh Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu mencapai 409,31 gram atau berat bersihnya 397,31 gram, Senin (23/8/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan, Kamis (26/8/2021) membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Tunggu Klien Barang Haram, Warga Sungai Baru Diringkus Anggota Polda
Baca juga: Narkoba Kalsel, Dua Paket Sabu Antarkan Warga Alalak Mendekam di Sel Polres Batola
Dijelaskannya, barang bukti sabu seberat 409,31 gram itu disita dari tersangka berinisial AM (40) warga Jalan Kelayan A, Gang Rahmat, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
"Awalnya dari informasi yang kami terima bahwa AM sering bertransaksi sabu. Kami lakukan penyelidikan dan memetakan lokasi AM hingga dilakukan penggeledahan di rumahnya," kata AKBP Niko.
Dimulai sekitar pukul 20.15 Wita, Senin (23/8/2021), dari penggeledahan tersebut petugas menemukan total 58 paket sabu yang disembunyikan AM di sejumlah titik di dalam rumahnya.
Baca juga: Ojek Pasar Manuntung Minta Mangkal Tersebar, Diskopdag Tala Mengizinkan dengan Syarat ini
Baca juga: Dua Kali Tertunda Berangkat Haji, Calon Jemaah Asal Banjarmasin Tetap Optimis
52 paket sabu di antaranya ditemukan dibungkus plastik hitam di lemari buku di kamar lantai dua rumah AM.
Lalu 4 paket sabu yang juga dibungkus plastik hitam di bawah kasur dan 2 paket sabu di dalam kaleng rokok di rak piring di dapur rumah AM.
Kedapatan menyimpan puluhan paket sabu, AM tak dapat berkelit atas keterlibatan dan perannya dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Selain 58 paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk 1 kaleng rokok, 2 plastik hitam, 1 timbangan digital, 4 plastik klip dan 2 unit smartphone.
"Tersangka dan barang bukti sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Niko.
Nekat berurusan dengan barang haram, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)