BLT UMKM
Nasabah BRI Bebas Antre Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Reservasli Online di eform.bri.co.id/bpum
Cukup dengan login eform.bri.co.id/bpum, penerima BLT UMKM bisa melakukan reservasi online pencairan dana tanpa perlu mengantre. Dapatkan Rp 1,2 juta
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan produktif usaha mikro ( BPUM) UMKM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta disalurkan Juli-September 2021.
Bagi anda yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, bisa mendapatkannya melalui bank penyalur, seperti BNI dan BRI.
Bahkan kini tak perlu antre. Penerima BLT UMKM ini bisa mendapatkan bantuan tanpa perlu mengantre di bank.
Untuk nasabah BRI cukup dengan login eform.bri.co.id/bpum, penerima BLT UMKM bisa melakukan reservasi online pencairan dana tanpa perlu mengantre.
Seperti diketahui, program BPUM memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan ada penambahan target penerima, tepatnya di kuartal ketiga.
Baca juga: Tak Perlu Antre dan Berkerumun Cairkan BLT UMKM, Begini Cara dan Langkah Tahapannya
Baca juga: 1 Juta Pengusaha Mikro Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Agustus 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum
Pemerintah menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Berikut cara cek daftar penerima program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di BRI dan BNI.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Dapat Dicairkan Tanpa Antre
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;
- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;
- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Dan saat ini Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Sebelumnya calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Baca juga: BLT UMKM Bulan Agustus Mulai Dicairkan, Berikut Jadwal Penyaluran di BNI dan BRI
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Agustus 2021 Mulai Cair, Segera Reservasi Online Lewat eform.bri.co.id/bpum
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Diketahui, pencairan BLT UMKM disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
Kemudian, akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro, September 2021 mendatang.
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika/Nuryanti)