CPNS 2021

Nasib Peserta SKD CPNS 2021 Bila Positif Covid-19 Sebelum Pelaksanaan Tes, BKN Sebut Jadwal Ulang

Lalu bagaimana nasib peserta SKD CPNS 2021 jika terbukti positif covid-19, sementara pelaksanaan tes sudah di depan mata? Begini penjelasan BKN

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Kominfo Pemkab Tanahbumbu
Ilustrasi. Nasib Peserta SKD CPNS 2021 Bila Positif Covid-19 Sebelum Pelaksanaan Tes, BKN Sebut Jadwal Ulang 

Lantas, bagaimana jika pada hari H peserta yang di skrining tersebut menunjukkan indikasi terpapar virus corona atau benar-benar terpapar Covid-19?

Apakah peserta tersebut masih bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021?

Suharmen menjelasakan, peserta SKD yang didapati positif Covid-19 saat hari H pelaksanaan ujian masih bisa mengikuti tes CPNS.

Panitia ujian sudah menyiapkan tempat khusus bagi peserta yang pada hari H pelaksanaan SKD ternyata positif Covid-19.

"Peserta yang misalnya dia sudah melakukan rapid test antigen atau swab PCR dan hasilnya negatif, tapi pada hari H-nya, setelah pemeriksaan suhu tubuh dan segala macam didapati positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," terang Suharmen.

Tempat pelaksanaan tes pada peserta positif Covid-19 ini nantinya akan berada di rungan yang terbuka.

"Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas untuk orang positif Covid-19," jelas Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN, Rabu (25/8/2021).

Jika merasa tak nyaman dengan tempat tes tersebut, peserta positif Covid-19 bisa menunda pelaksanaan tes.

Lebih lanjut, pada peserta yang positif Covid-19 tadi, setelah melakukan tes ataupun juga batal melakukan tes, saat pulang nanti akan diantar menggunakan ambulans.

Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 selama peserta dalam perjalanan pulang.

"Di setiap titik lokasi (tilok) kami sudah mengimbau pada seluruh panitia seleksi intansi, di setiap tilok harus disediakan ambulans."

"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, nanti peserta akan diantar pulang dengan ambulans," jelasnya.

Aturan berpakaian peserta SKD CPNS

Aturan berpakaian yang disebutkan yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

"Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)," bunyi poin h pada tata tertib tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved