CPNS 2021

Nasib Peserta SKD CPNS 2021 Bila Positif Covid-19 Sebelum Pelaksanaan Tes, BKN Sebut Jadwal Ulang

Lalu bagaimana nasib peserta SKD CPNS 2021 jika terbukti positif covid-19, sementara pelaksanaan tes sudah di depan mata? Begini penjelasan BKN

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Kominfo Pemkab Tanahbumbu
Ilustrasi. Nasib Peserta SKD CPNS 2021 Bila Positif Covid-19 Sebelum Pelaksanaan Tes, BKN Sebut Jadwal Ulang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 wajib membawa bukti negatif covid-19, melalui hasil tes PCR atau Antigen, selain nomor ujian.

Lalu bagaimana nasib peserta SKD CPNS 2021 jika terbukti positif covid-19, sementara pelaksanaan tes sudah di depan mata?

Terkait masalah itu, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memberikan penjelasannya.

Diketahui bersama, jadwal pelaksanan tes SKD CPNS 2021 bakal dimulai pada 2 September mendatang.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang dikeluarkan pada 23 Agutus 2021 lalu.

Sebelumnya di tahap awal, peserta telah melakukan pendaftaran atau seleksi administrasi.

Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Contoh Soal TIU SKD CPNS 2021, Siapkan Diri & Hapal Rumusnya

Baca juga: Seleksi CPNS 2021, DKPP HSU Siap Laksanakan Tes SKD

Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut dapat mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.

Selanjutnya, periode jawab sanggah berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 20 Agustus 2021, yang mana diundur dari jadwal semula 15 Agustus 2021.

Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD.

Ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan peserta Tes SKD CPNS 2021, diantaranya seperti aturan berpakaian saat mengikuti ujian.

Beberapa poin penting yang menjadi syarat tes diantaranya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes SKD CPNS 2021 untuk melakukan swab tes PCR ataupun rapid test antigen.

Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan agar pelaksanaan Ujian CPNS tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved