CPNS 2021

Nasib Peserta SKD CPNS 2021 Bila Positif Covid-19 Sebelum Pelaksanaan Tes, BKN Sebut Jadwal Ulang

Lalu bagaimana nasib peserta SKD CPNS 2021 jika terbukti positif covid-19, sementara pelaksanaan tes sudah di depan mata? Begini penjelasan BKN

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Kominfo Pemkab Tanahbumbu
Ilustrasi. Nasib Peserta SKD CPNS 2021 Bila Positif Covid-19 Sebelum Pelaksanaan Tes, BKN Sebut Jadwal Ulang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 wajib membawa bukti negatif covid-19, melalui hasil tes PCR atau Antigen, selain nomor ujian.

Lalu bagaimana nasib peserta SKD CPNS 2021 jika terbukti positif covid-19, sementara pelaksanaan tes sudah di depan mata?

Terkait masalah itu, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memberikan penjelasannya.

Diketahui bersama, jadwal pelaksanan tes SKD CPNS 2021 bakal dimulai pada 2 September mendatang.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang dikeluarkan pada 23 Agutus 2021 lalu.

Sebelumnya di tahap awal, peserta telah melakukan pendaftaran atau seleksi administrasi.

Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Contoh Soal TIU SKD CPNS 2021, Siapkan Diri & Hapal Rumusnya

Baca juga: Seleksi CPNS 2021, DKPP HSU Siap Laksanakan Tes SKD

Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut dapat mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.

Selanjutnya, periode jawab sanggah berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 20 Agustus 2021, yang mana diundur dari jadwal semula 15 Agustus 2021.

Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD.

Ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan peserta Tes SKD CPNS 2021, diantaranya seperti aturan berpakaian saat mengikuti ujian.

Beberapa poin penting yang menjadi syarat tes diantaranya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes SKD CPNS 2021 untuk melakukan swab tes PCR ataupun rapid test antigen.

Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan agar pelaksanaan Ujian CPNS tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Namun, bagaimana jika beberapa hari sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai, peserta ternyata positif Covid-19.

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020).  (AFP/JUNI KRISWANTO)

Pada peserta yang ternyata positif Covid-19 beberapa hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur.

Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan peserta tes CPNS yang positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang.

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan bila ingin mengajukan jadwal ulang.

Peserta tes yang positif Covid-19 tersebut harus segera melapor kepada instansi tempat melamar formasi.

Nantinya, instansi tersebut wajib membuat surat permohonan penjadwalan ulang peserta yang positif Covid-19.

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan," tutur Suharmen.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan peserta yang positif Covid-19 bisa melaporkan kepada intansi terkait melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center yang tersedia.

"Terkait dengan orang yang positif Covid-19 maka bisa melaporkan melalui Helpdesk atau call center yang disediakan," terangnya.

Namun yang perlu diingat, laporan tersebut maksimal dilakukan pada hari H pelaksanaan tes.

"Kalau mereka katakanlah tesnya Kamis, kemudian hari Rabu swab dan positif tapi baru melaporkan hari Jumat atau Sabtu, maka itu tidak bisa," jelasnya.

"Maksimal melaporkannya pada hari H pelaksanaan tes dengan cara-cara yang ada di helpdesk SSCASN," pungkas Ridwan.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Simak Aturan Pakaian Dikenakan Peserta

Baca juga: Seleksi CPNS 2021, Tes SKD di Banjarmasin Berlangsung di Tiga Tempat

Positif Covid-19 saat di Lokasi Ujian

Untuk diketahui, meski sudah membawa surat hasil negatif Covid-19, namun sebelum pelaksanaan SKD juga akan tetap dilakukan skrining ulang seperti pengecekan suhu tubuh.

Lantas, bagaimana jika pada hari H peserta yang di skrining tersebut menunjukkan indikasi terpapar virus corona atau benar-benar terpapar Covid-19?

Apakah peserta tersebut masih bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021?

Suharmen menjelasakan, peserta SKD yang didapati positif Covid-19 saat hari H pelaksanaan ujian masih bisa mengikuti tes CPNS.

Panitia ujian sudah menyiapkan tempat khusus bagi peserta yang pada hari H pelaksanaan SKD ternyata positif Covid-19.

"Peserta yang misalnya dia sudah melakukan rapid test antigen atau swab PCR dan hasilnya negatif, tapi pada hari H-nya, setelah pemeriksaan suhu tubuh dan segala macam didapati positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," terang Suharmen.

Tempat pelaksanaan tes pada peserta positif Covid-19 ini nantinya akan berada di rungan yang terbuka.

"Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas untuk orang positif Covid-19," jelas Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN, Rabu (25/8/2021).

Jika merasa tak nyaman dengan tempat tes tersebut, peserta positif Covid-19 bisa menunda pelaksanaan tes.

Lebih lanjut, pada peserta yang positif Covid-19 tadi, setelah melakukan tes ataupun juga batal melakukan tes, saat pulang nanti akan diantar menggunakan ambulans.

Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 selama peserta dalam perjalanan pulang.

"Di setiap titik lokasi (tilok) kami sudah mengimbau pada seluruh panitia seleksi intansi, di setiap tilok harus disediakan ambulans."

"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, nanti peserta akan diantar pulang dengan ambulans," jelasnya.

Aturan berpakaian peserta SKD CPNS

Aturan berpakaian yang disebutkan yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

"Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)," bunyi poin h pada tata tertib tersebut.

Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksaaan tes SKD sebelumnya, maka ketentuan yakni sebagai berikut:

a. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

b. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

c. Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Peserta yang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian CPNS.

Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Sebanyak 135 CPNS di lingkup Pemkab Tanahbumbu terima SK.
Ilustrasi. (Kominfo Pemkab Tanahbumbu)

Berikut larangan lainnya selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:

Benda yang Dilarang:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan

4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Benda yang Boleh Dibawa:

1) Kartu Peserta Ujian

2) Kartu Deklarasi Sehat

3) KTP

Selama Ujian, Peserta Dilarang:

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) merokok dalam ruangan seleksi.

Sanksi

Perlu diingat, sejumlah sanksi juga diterapkan bagi peserta tes yang melanggar aturan.

Diantara sanksi tersebut yakni:

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan, yakni Kartu Ujian, Kartu Deklarasi Sehat dan KTP, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan yang terlah dilarang tadi, maka bisa dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved